Pengusaha Tekankan Pentingnya Pendekatan Bipartit dalam Kenaikan Upah 2025

TransparanNews, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait rencana kenaikan upah minimum tahun 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Redaksi

TransparanNews, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baru-baru ini mengungkapkan pandangannya terkait rencana kenaikan upah minimum tahun 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam situasi ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya mekanisme bipartit untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kondisi finansial dan produktivitas perusahaan.

Menurut Bob, upah minimum seharusnya dianggap sebagai batas bawah dan bukan acuan untuk seluruh pekerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan aturan ini, terdapat fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan upah pekerja di atas tingkat minimum, yang dapat dilakukan melalui negosiasi langsung antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.

Pendekatan Bipartit untuk Upah di Atas Minimum

Menurut Bob, kenaikan upah yang dilakukan melalui mekanisme struktur skala upah dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesepakatan bersama yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan untuk mempertimbangkan kondisi produktivitas dan pertumbuhan usaha dalam menentukan kenaikan upah yang berkelanjutan.

Gambar Istimewa : tribunnews.com

“Jadi, kenaikan upah ini sebenarnya lebih cocok dibahas di tingkat bipartit, bukan di level upah minimum. Upah minimum hanyalah batas dasar, sementara upah yang lebih tinggi bisa dinegosiasikan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja,” ujar Bob, dikutip dari Antara.

Manfaat Pendekatan Bipartit bagi Keberlangsungan Usaha

Pendekatan bipartit dipandang lebih efektif dibandingkan penentuan upah minimum secara nasional, karena mempertimbangkan kondisi spesifik setiap perusahaan. Dengan melibatkan perwakilan pekerja dalam negosiasi, pengusaha dapat lebih transparan mengenai kondisi finansial perusahaan. Dalam konteks ini, kesepakatan yang dicapai akan lebih sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan, sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Bob juga menyoroti tantangan ekonomi global saat ini yang dipicu oleh konflik internasional dan dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa. Ia menilai bahwa menjaga keberlangsungan usaha sangat penting di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak. Menurutnya, kenaikan upah yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan justru bisa mengganggu stabilitas keuangan perusahaan dan mempengaruhi lapangan kerja.

Kenaikan upah yang wajar melalui dialog bipartit dapat mendukung keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” ungkap Bob.

Peran Bipartit dalam Menyikapi Kenaikan Upah Minimum 2025

Seiring dengan rencana kenaikan upah minimum pada tahun 2025, Apindo menilai bahwa mekanisme bipartit merupakan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. Dalam situasi yang dinamis seperti sekarang, kenaikan upah minimum yang seragam di seluruh daerah mungkin tidak sesuai dengan kondisi riil setiap perusahaan.

Pendekatan bipartit memungkinkan kesepakatan yang lebih personal, dimana pengusaha dan pekerja dapat merumuskan kenaikan upah yang sesuai dengan produktivitas dan kebutuhan masing-masing pihak,” tambah Bob.

Menurut Bob, perusahaan dapat menerapkan struktur skala upah yang disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan produktivitas individu. Hal ini tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian upah, tetapi juga mendorong produktivitas pekerja untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada, pendekatan bipartit dinilai sebagai langkah tepat untuk mencapai kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Kenaikan upah yang dilakukan secara bijaksana dan sesuai kondisi perusahaan diharapkan mampu mendukung kemandirian finansial pekerja sekaligus menjaga kestabilan bisnis di tengah ketidakpastian global.

Dengan mekanisme yang fleksibel ini, Apindo berharap pengusaha dan pekerja dapat terus bekerja sama dalam membangun masa depan ekonomi Indonesia yang lebih stabil dan inklusif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post