TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung efisiensi anggaran di tahun 2025.
Gambar Istimewa: detik.net.id
Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menanggapi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai fleksibilitas kerja ASN. Teguh menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah opsi WFA atau Work From Home (WFH) yang akan diterapkan.
“Iya, itu masih kita kaji ya, masalah Work From Anywhere-nya atau Work From Home-nya,” ujar Teguh pada Selasa (11/2/2025).
Saat ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menjalankan lima hari kerja secara penuh di kantor. Namun, Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan menimbang berbagai opsi untuk menemukan sistem kerja yang paling efektif guna mendukung upaya penghematan anggaran.
“Tapi untuk DKI Jakarta, sebenarnya masih lima hari kerja. Kita akan tentukan kemudian bagaimana yang terbaik,” tambah Teguh.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif, memastikan bahwa penerapan kebijakan WFA tidak akan memengaruhi kualitas layanan publik yang diberikan oleh ASN. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini harus tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Selain itu, aturan terkait disiplin kerja ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelas Zudan Arif pada Minggu (9/2/2025).
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan tren global di mana banyak institusi mulai menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel. Namun, penerapan di Indonesia, khususnya di Jakarta, membutuhkan kajian menyeluruh agar tidak mengganggu produktivitas dan pelayanan publik.
Pemprov DKI Jakarta kini tengah serius mempertimbangkan penerapan sistem Work From Anywhere atau Work From Home bagi ASN sebagai langkah efisiensi anggaran 2025. Meski demikian, kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Keputusan akhir akan diambil setelah kajian komprehensif, memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak berdampak negatif pada kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.