TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mulai mencairkan dana bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, pencairan dana ini menyasar sebanyak 523.622 peserta didik. Dari jumlah tersebut, 399.040 penerima berasal dari kategori eksisting, sedangkan sisanya merupakan penerima baru.
Gambar Istimewa : ruangbogor.com
“Tahun ini, terdapat 165.000 penerima baru yang mendapatkan KJP Plus, ditambah dengan 416 anak panti asuhan hasil usulan baru dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Selain itu, terdapat 19.166 siswa dari program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama di tingkat SMP, SMA, dan SMK,” ujar Sarjoko pada Selasa, 7 Januari 2025.
Proses Pencairan Dana
Bagi penerima baru, pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 membutuhkan beberapa tahapan administratif. Proses ini melibatkan:
- Pembukaan rekening di Bank DKI.
- Pencetakan buku tabungan dan ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada penerima.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Sarjoko menambahkan bahwa proses pencairan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub Nomor 804 Tahun 2024.
“Untuk penerima baru, kami meminta agar tetap bersabar. Saat ini, Bank DKI sedang menyelesaikan tahapan administrasi. Setelah selesai, bank akan langsung menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka,” jelasnya.
Upaya Pemerintah untuk Penyaluran Tepat Sasaran
Pencairan KJP Plus merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan penerima.
“Kami terus berupaya agar penyaluran dana ini berjalan lancar dan sampai kepada pihak yang membutuhkan. Kami juga bekerja sama dengan Bank DKI untuk memastikan tidak ada kendala selama proses berlangsung,” tegas Sarjoko.
Bantuan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan pendidikan di Jakarta, terutama bagi siswa yang membutuhkan dukungan finansial. Dengan adanya KJP Plus, diharapkan siswa dapat memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian buku hingga perlengkapan sekolah lainnya.
Informasi Lebih Lanjut
Para penerima KJP Plus, baik eksisting maupun baru, diimbau untuk selalu memantau informasi resmi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan atau Bank DKI. Informasi ini dapat diakses melalui situs web resmi maupun saluran komunikasi resmi lainnya.
KJP Plus menjadi bukti nyata upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperhatikan sektor pendidikan. Program ini tidak hanya meringankan beban orang tua siswa tetapi juga menjadi langkah konkret menuju pendidikan yang lebih inklusif dan merata.