Pemerintah Siapkan Skema Khusus Agar PKL Bisa Memiliki Rumah

TransparanNews, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius untuk memberikan keadilan sosial, termasuk bagi pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima (PKL). Menteri Perumahan dan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius untuk memberikan keadilan sosial, termasuk bagi pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima (PKL). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun skema pembayaran khusus bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap agar mereka tetap dapat memiliki hunian layak.

“Seperti bapak penjual bakso, penjual sayur, dan sebagainya, meskipun mereka tidak punya gaji tetap, mereka punya kegiatan usaha. Kami merancang skema agar rakyat di sektor ini tetap bisa memiliki rumah,” ujar Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, saat berbicara kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Gambar Istimewa : akamaized.net

Langkah ini, menurut Ara, merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan keadilan tidak hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap, tetapi juga kepada pekerja di sektor informal yang kerap terabaikan.

40.000 Unit Rumah Sudah Dibangun

Ara juga memaparkan perkembangan program pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hingga 20 Oktober 2024, pemerintah berhasil membangun sekitar 40.000 unit rumah bagi warga yang memiliki pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan.

“Kami melaporkan bahwa per 20 Oktober 2024, sudah ada sekitar 40.000 unit rumah yang selesai dibangun. Jumlah ini akan terus kami tingkatkan ke depannya,” kata Ara.

Dalam upaya percepatan program ini, pemerintah berencana memanfaatkan berbagai sumber lahan, termasuk tanah hasil sitaan kasus korupsi, aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan lahan bagi pembangunan rumah-rumah baru.

Pemanfaatan Lahan Hasil Sitaan untuk Hunian Layak

Maruarar menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan arahan jelas terkait optimalisasi pemanfaatan lahan. Tanah-tanah yang berasal dari hasil sitaan korupsi, aset BLBI, dan HGU yang tidak diperpanjang akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan selanjutnya dikelola oleh Bank Tanah. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan skema yang legal, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum.

“Arahan Presiden sangat jelas. Lahan-lahan dari kejaksaan, tanah sitaan kasus korupsi, aset BLBI, hingga HGU yang tidak diperpanjang akan diproses lebih lanjut. Semua ini akan dikelola dengan memastikan aspek hukum dan keadilan terpenuhi,” tambah Ara.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan hunian bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mempersempit kesenjangan sosial. Skema pembayaran yang tengah dirancang juga bertujuan untuk mempermudah pekerja informal yang selama ini sulit mengakses fasilitas kredit perumahan dari lembaga keuangan konvensional.

Dengan program ambisius ini, pemerintah tidak hanya menunjukkan perhatian terhadap pekerja sektor informal, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk memiliki kehidupan yang lebih layak. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh penjuru Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post