Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak-anak, Kaji Dampak Positif dan Negatif

TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji penerapan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam tahap menghimpun ide dan masukan dari berbagai pihak.

“Kami sedang shopping ide, mencari inspirasi, termasuk tadi dari Litbang Kompas, untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran,” ujar Pratikno dalam acara mingguan Sinergi yang digelar di Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Melibatkan Pakar untuk Kebijakan yang Komprehensif

Dalam upaya merumuskan kebijakan ini, Kemenko PMK telah mengundang Litbang Kompas untuk memaparkan hasil penelitian mereka terkait dampak penggunaan media sosial pada anak-anak. Pratikno menegaskan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari pakar pendidikan, akademisi, dan media.

“Nanti akan ada pembahasan lebih lanjut di rapat kabinet. Banyak dimensi yang harus dipertimbangkan, termasuk sisi negatif yang perlu diantisipasi dan sisi positif yang bisa dimaksimalkan,” jelas Pratikno.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut dilibatkan untuk mengkaji batas usia minimum penggunaan media sosial.

Langkah ini sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia yang sejak November 2024 melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Begitu pula dengan Prancis yang telah memberlakukan kebijakan serupa pada 2023.

Konteks Indonesia: Tantangan dan Pertimbangan

Namun, Pratikno menekankan bahwa penerapan aturan ini memerlukan kajian mendalam. Faktor budaya dan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia menjadi salah satu tantangan utama.

“Indonesia memiliki karakteristik unik dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kebijakan harus disesuaikan dengan konteks lokal,” tambahnya.

Selain regulasi formal, peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dinilai sangat penting. Pengawasan orang tua dapat menjadi pelengkap yang signifikan untuk memastikan anak-anak tetap aman saat mengakses dunia digital.

Melindungi Hak Anak dalam Era Digital

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada pembatasan, tetapi juga melindungi hak anak-anak dalam mengakses informasi dan berinteraksi secara digital. Untuk itu, kolaborasi dengan pakar psikologi anak, pendidikan, dan teknologi informasi akan dilakukan guna menyusun regulasi yang lebih menyeluruh.

“Kami tidak ingin membatasi secara sepihak. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia,” pungkas Pratikno.

Dengan adanya wacana ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah dan lebih aktif dalam mendidik anak-anak agar bijak dalam menggunakan media sosial. Regulasi yang tepat diharapkan mampu mengurangi dampak negatif media sosial sekaligus memberikan ruang bagi anak-anak untuk tumbuh di era digital secara sehat dan aman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post