Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes RI, Benget Saragih, menekankan bahwa desain stiker yang menarik dapat menjadi alat komunikasi efektif. “Dengan media ini, pesan seperti larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil bisa lebih mudah tersebar. Stiker ini dapat ditempelkan di warung, sekolah, atau tempat umum lainnya sehingga menjangkau banyak orang,” ujarnya dalam seminar daring bertajuk “Partisipasi Kreatif Publik dalam Sosialisasi PP Nomor 28/2024 Bagian Pengamanan Zat Adiktif”.
Kreativitas untuk Meningkatkan Kesadaran Publik
Kemenkes mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terlibat aktif dalam sosialisasi ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui kompetisi kreatif bertajuk “Papan Tanda Aturan Pengamanan Zat Adiktif”. Kompetisi ini akan berlangsung dari Desember 2024 hingga Februari 2025 dan terbuka untuk pelajar, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Gambar Istimewa : um-surabaya.ac.id
Benget Saragih menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok. “Harapannya, lebih banyak pihak yang ikut mengampanyekan peraturan ini sehingga dapat mencegah munculnya perokok baru, terutama di kalangan pelajar,” tambahnya.
Ketentuan Penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
Beberapa poin utama dalam PP ini meliputi larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada:
- Anak-anak di bawah usia 21 tahun.
- Wanita hamil.
- Area dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan sponsorship atau bantuan perusahaan yang berkaitan dengan zat adiktif, serta pengaturan ketat di kawasan tanpa rokok (KTR).
Tantangan Besar: Konsumsi Rokok di Indonesia
Fakta menunjukkan, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia. Menurut data Survei Kesehatan Indonesia 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 63,1 juta orang, menjadikan Indonesia berada di peringkat ketiga setelah China dan India. Tren konsumsi rokok elektronik juga terus meningkat dalam satu dekade terakhir.
Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi Kemenkes RI mencatat bahwa konsumsi rokok yang tinggi telah menyebabkan 737 kematian per hari. Tidak hanya itu, beban ekonomi akibat konsumsi rokok diperkirakan mencapai Rp600 triliun, jauh melampaui penerimaan negara dari cukai rokok.
“Kerugian ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran publik,” tegasnya.
Harapan dari PP Nomor 28 Tahun 2024
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemerintah optimis langkah ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.
Langkah kreatif seperti penggunaan stiker dan lomba desain menjadi bukti bahwa sosialisasi tidak harus selalu menggunakan cara konvensional. Dengan kolaborasi semua pihak, Indonesia dapat melangkah lebih dekat menuju generasi bebas rokok.