TransparanNews, Jakarta – Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian menerima hadiah istimewa berupa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Izin ini diberikan melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dengan nomor S-325/PL.02/2024. Dengan izin tersebut, Pegadaian kini memiliki wewenang untuk mengoperasikan layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyampaikan rasa syukur atas persetujuan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan tonggak bersejarah bagi Pegadaian, yang telah menanti izin ini selama dua tahun terakhir. “Ini adalah pencapaian besar bagi Pegadaian. Kami menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin untuk menjalankan usaha bulion,” ujar Damar dalam siaran persnya, Jumat (3/1/2025).
Perjalanan Panjang dan Optimisme Pegadaian
Pegadaian, yang telah beroperasi selama 123 tahun, terus berinovasi untuk menyediakan berbagai produk gadai dan non-gadai. Saat ini, core bisnis Pegadaian masih didominasi oleh gadai emas, yang menyumbang 90% dari total transaksinya. Hingga November 2024, Pegadaian mencatat omzet sebesar Rp230 triliun, dengan total barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo Tabungan Emas sebanyak 10,3 ton.
Gambar Istimewa : kompas.com
“Dengan dukungan dari anak usaha kami, Galeri 24, kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion ini dengan baik. Kami siap memaksimalkan ekosistem emas yang telah kami bangun,” tambah Damar.
Dukungan Menteri BUMN dan Wacana Pembentukan Bullion Bank
Langkah strategis Pegadaian ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN RI, Erick Thohir, yang sebelumnya menyatakan pentingnya pembentukan Bullion Bank sebagai upaya meningkatkan hilirisasi emas di Indonesia. Erick mendorong sinergi antarperusahaan BUMN untuk mewujudkan keberadaan Bullion Bank, termasuk melalui peran aktif PT Pegadaian.
“Bullion Bank akan menjadi katalis literasi investasi emas di masyarakat. Dengan adanya Bullion Bank, masyarakat akan semakin terbiasa menabung emas. Pegadaian, bersama bank syariah, dapat menjadi penggerak utama untuk mendorong kebiasaan ini,” ungkap Erick.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang sangat mumpuni untuk mendukung aktivitas bulion. Perusahaan ini memiliki ruang penyimpanan emas berstandar internasional terbesar di Indonesia, layanan penyimpanan agunan gadai, dan berbagai produk investasi emas seperti Tabungan Emas Pegadaian yang telah dipercaya masyarakat.
Langkah Menuju Ekosistem Emas yang Terintegrasi
Dengan izin usaha bulion ini, Pegadaian semakin memperkokoh posisinya dalam ekosistem emas di Indonesia. Layanan seperti Deposito Emas dan Pinjaman Modal Kerja Emas diharapkan mampu memberikan alternatif investasi yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan literasi keuangan terkait emas.
Damar menutup dengan optimisme bahwa Pegadaian siap untuk menjadi pelopor dalam industri emas nasional. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, menciptakan layanan yang inovatif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui ekosistem emas yang terintegrasi,” pungkasnya.
Keberhasilan Pegadaian dalam memperoleh izin usaha bulion tidak hanya menjadi pencapaian perusahaan, tetapi juga membuka peluang besar bagi perkembangan industri emas di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah dan sinergi antar-BUMN, visi untuk menghadirkan Bullion Bank semakin mendekati kenyataan. Kini, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk berinvestasi di emas secara aman, transparan, dan menguntungkan.