TransparanNews, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah final yang harus ditaati oleh seluruh pihak, termasuk partai politik.
Gambar Istimewa : detik.net.id
“Kami tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Presiden Tanpa Ambang Batas Tetap Dapat Dukungan DPR
Said optimistis bahwa meskipun ambang batas pencalonan presiden dihapus, calon presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang solid di DPR. Hal ini, menurutnya, dapat dicapai melalui pengaturan mekanisme kerja sama partai politik yang tidak mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden.
“Dengan adanya mekanisme kerja sama antarpartai, meskipun tanpa ambang batas, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan kuat di DPR,” jelas Said.
Ke depan, DPR akan merevisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi perubahan ini. Revisi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan hak semua partai politik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
Kriteria Kualitatif untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden
Dalam putusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya aspek kualitatif bagi calon presiden dan wakil presiden. Rekayasa konstitusional yang diperintahkan oleh MK akan diwujudkan melalui pengaturan syarat-syarat pencalonan yang lebih ketat.
Said menjelaskan bahwa aspek kepemimpinan, pengalaman, pengetahuan, dan rekam jejak akan menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak setiap partai dalam mengajukan calon tidak hanya bersifat formal, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang tinggi.
“Pengujian kualitatif terhadap calon presiden dan wakil presiden dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat,” tambah Said.
Pengujian ini akan menjadi syarat sah dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, setiap calon yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria kepemimpinan yang dibutuhkan oleh negara.
Komitmen PDIP terhadap Demokrasi yang Berkualitas
Sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia, PDIP menegaskan komitmennya untuk mendorong proses demokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas. Penghapusan ambang batas presiden dianggap sebagai tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat sistem demokrasi di Tanah Air.
“Kami percaya bahwa pengaturan yang baik dan kolaborasi yang solid antarpartai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil dan mendukung kemajuan bangsa,” pungkas Said.
Keputusan MK ini menjadi babak baru dalam proses demokrasi di Indonesia, membuka peluang lebih luas bagi semua partai politik untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan kepemimpinan nasional.