Paman Birin Mundur dari Gubernur Kalsel, Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara

TransparanNews, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan gubernur. Keputusan ini dikonfirmasi langsung

Redaksi

TransparanNews, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan gubernur. Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang menjelaskan bahwa Paman Birin sendiri datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Informasi tersebut benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama aparatur sipil negara (ASN) lainnya,” ungkap Bima Arya dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 13 November 2024.

Bima menyebut bahwa surat pengunduran diri tersebut kini sedang diproses untuk segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan agar keputusan final dapat segera diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Surat sedang dikirim ke presiden, termasuk ke DPRD Kalsel,” tambah Bima.

Penjabat Sementara Akan Ditunjuk

Dengan adanya kekosongan jabatan Gubernur Kalsel, Kemendagri mengumumkan akan segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar. Situasi ini semakin mendesak mengingat Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin, yang seharusnya menggantikan Paman Birin, saat ini juga tengah bersiap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

“Akan segera ditunjuk Pjs Gubernur agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar, mengingat Wakil Gubernur juga akan maju di Pilkada,” jelas Bima Arya.

Penunjukan penjabat sementara ini menjadi langkah penting bagi Kemendagri untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan hingga pemilihan gubernur yang baru.

Kasus Hukum Paman Birin yang Sempat Menjadi Sorotan

Sebelum pengunduran diri ini, Paman Birin sempat menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan pengadaan barang di Pemprov Kalsel. Status tersangka tersebut dijatuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian gugur setelah Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan dan berhasil memenangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Afrizal Hady yang menangani kasus ini, memutuskan untuk menerima sebagian permohonan yang diajukan Paman Birin. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menurut Afrizal, KPK tidak menjalankan prosedur yang benar karena Paman Birin tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ungkap Hakim Afrizal dalam persidangan.

Keputusan ini menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi di Kalsel tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang mengharuskan adanya pemeriksaan sebelum status tersangka ditetapkan. Hakim menekankan bahwa prosedur ini tidak dilaksanakan, sehingga status tersangka Paman Birin tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK,” tegas Afrizal.

Evaluasi KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan terkait metode penanganan kasus korupsi oleh KPK, khususnya dalam menangani pejabat publik dengan prosedur yang ketat. Keputusan praperadilan yang memenangkan Paman Birin menunjukkan pentingnya KPK untuk menjalankan prosedur secara akurat dan terukur. Penegakan hukum yang tegas namun tetap sesuai prosedur diharapkan dapat menjadi landasan penting dalam menjaga integritas lembaga anti-rasuah tersebut.

Menurut beberapa pakar hukum, kasus ini menunjukkan bahwa KPK perlu memperhatikan ketelitian dalam setiap langkah penetapan status tersangka agar tidak membuka celah hukum bagi para tersangka untuk mengajukan praperadilan. Langkah hukum yang sesuai prosedur akan memperkuat kepercayaan publik terhadap KPK dan memastikan bahwa setiap kasus korupsi dapat diproses tanpa hambatan di pengadilan.

Pengunduran Diri Paman Birin: Tantangan Baru bagi Pemerintahan Kalimantan Selatan

Dengan pengunduran diri ini, Paman Birin berharap roda pemerintahan di Kalimantan Selatan tetap berjalan dengan lancar di bawah kepemimpinan Pjs yang akan segera ditunjuk. Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan bagi Kalimantan Selatan untuk fokus menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan datang. Dengan adanya Pjs yang akan memegang kendali sementara, pemerintah pusat berharap agar stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan dapat terus berjalan optimal.

Pengunduran diri Paman Birin di tengah polemik hukum dan menjelang Pilkada 2024 ini menandai babak baru dalam perjalanan politik di Kalimantan Selatan. Penunjukan Pjs yang tepat akan menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lancar dan damai.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post