Gagal Bayar dan Izin Usaha Dicabut
OJK mencabut izin operasi Investree setelah fintech ini mengalami gagal bayar dan tidak mampu mengembalikan dana para lender. Sejak Mei 2023, sejumlah lender mulai mengeluhkan dana yang mereka tanamkan di platform tersebut belum juga kembali. Kasus gagal bayar ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pengguna Investree, yang selama ini menjadi salah satu platform pinjaman online terbesar di Indonesia.
Gambar Istimewa : beritaperbankan.id
Pada Oktober 2023, Adrian yang saat itu masih menjabat sebagai CEO, mengumumkan bahwa induk usaha Investree Singapore Pte Ltd mendapatkan pendanaan seri D melalui pendirian joint venture di Doha, Qatar. Meski demikian, langkah ini tidak mampu menyelamatkan Investree dari krisis yang sudah berkembang.
Pada Januari 2024, OJK memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar beberapa ketentuan yang berlaku dalam operasionalnya. Bersamaan dengan itu, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai CEO. Namun, masalah hukum yang melibatkan Adrian dan Investree tidak berhenti di sana, karena sejumlah lender yang merasa dirugikan melayangkan gugatan hukum kepada perusahaan tersebut.
Lima Gugatan Lender dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Saat ini, terdapat lima gugatan yang dilayangkan oleh lender kepada Investree, tiga di antaranya terkait dengan kerugian finansial yang mencapai Rp 5,3 miliar. Gugatan tersebut menuntut kompensasi atas nilai pendanaan, imbal hasil, serta bunga berjalan yang seharusnya diterima para lender. Para investor menganggap bahwa Investree gagal memberikan transparansi dan solusi yang memadai terkait masalah pengembalian dana yang tertahan.
Langkah OJK dalam memblokir rekening Adrian Gunadi merupakan salah satu tindakan hukum untuk mengamankan aset dan memastikan adanya penyelesaian terhadap kasus ini. Para lender berharap tindakan OJK dapat membantu mempercepat proses penyelesaian, meskipun masih banyak yang mempertanyakan kejelasan waktu pengembalian dana mereka.
Profil Adrian Gunadi: Perjalanan Karier dari Perbankan ke Fintech
Adrian Gunadi bukanlah sosok yang asing dalam dunia perbankan dan teknologi finansial di Indonesia. Pria yang lahir pada 1977 ini menyelesaikan studi akuntansinya di Universitas Indonesia pada tahun 1999, dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Rotterdam School of Management Erasmus University, Belanda, di mana ia memperoleh Master of Business Administration (M.B.A.) dengan fokus pada Finance and Financial Management Services pada tahun 2003.
Adrian memulai kariernya sebagai Cash & Trade Product Manager di Citi Bank pada tahun 1998. Setelah menyelesaikan pendidikan magisternya, ia berkarier di Standard Chartered Bank, Dubai, hingga 2007 sebagai Product Structuring. Kariernya di dunia perbankan terus berkembang saat ia kembali ke Indonesia dan bergabung dengan PermataBank sebagai Head of Shariah Banking dari 2007 hingga 2009. Selanjutnya, Adrian melanjutkan kiprahnya di Bank Muamalat Indonesia, di mana ia menjabat sebagai Managing Director, Retail Banking hingga 2015.
Namun, Adrian tidak berhenti di dunia perbankan. Pada tahun 2015, ia bersama Amir Amiruddin mendirikan Investree, sebuah platform fintech yang berfokus pada P2P Lending. Investree berhasil tumbuh menjadi salah satu pemain besar dalam industri fintech di Indonesia. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, masalah keuangan yang melanda platform ini juga semakin kompleks, hingga akhirnya berujung pada kegagalan pembayaran dan pencabutan izin usaha oleh OJK.
Langkah OJK dan Masa Depan Investree
Langkah OJK dalam mencabut izin usaha Investree dan memblokir rekening mantan CEO-nya, Adrian Gunadi, menandai upaya serius pemerintah dalam menjaga integritas industri fintech di Indonesia. Tindakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan fintech lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana investor dan mematuhi regulasi yang ada.
Meski demikian, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama di kalangan lender yang berharap pengembalian dana mereka dapat diselesaikan sesegera mungkin. Dengan lima gugatan yang tengah diproses dan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, masa depan Investree masih belum jelas.
Adrian Gunadi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh OJK maupun gugatan yang dilayangkan lender. Namun, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yang bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai nasib para lender dan perusahaan yang ia dirikan.
Kasus Investree menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pelaku bisnis maupun regulator, akan pentingnya transparansi, kepatuhan, dan pengelolaan risiko dalam industri fintech yang terus berkembang di Indonesia.