TransparanNews, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memulai inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas. Mulai hari ini, surat tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikirimkan langsung melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses penindakan hukum.
Gambar Istimewa : kompas.com
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penerapan inovasi ini pada Senin (20/1/2025). “Ya, sudah mulai diterapkan (hari ini),” ujarnya.
Langkah Digitalisasi Penegakan Hukum
Penerapan surat tilang digital melalui WhatsApp ini merupakan bagian dari sistem Cakra Presisi, sebuah upaya digitalisasi yang sebelumnya telah diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Menurut Latif, pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirim dalam bentuk fisik kini digantikan dengan notifikasi digital.
“Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat tertulis kini dilakukan secara digital melalui pesan WhatsApp,” jelas Latif pada Jumat (17/1/2025).
Namun, keberhasilan sistem ini bergantung pada data nomor handphone pemilik kendaraan yang telah diintegrasikan dalam proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karena itu, para pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor telepon mereka saat registrasi STNK.
Proses Klarifikasi Tilang ETLE
Bagi pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui laman resmi http://etle-pmj.id. Proses ini melibatkan beberapa tahapan:
- Pengisian data kendaraan, termasuk nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi.
- Verifikasi informasi yang telah dimasukkan.
- Penerimaan kode pembayaran untuk menyelesaikan denda tilang.
Setelah denda dibayarkan, status pelanggaran akan dianggap selesai. Dengan sistem ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Integrasi Sistem Cakra Presisi
Selain melalui WhatsApp, sistem Cakra Presisi juga mendukung pengiriman notifikasi tilang melalui SMS dan email. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menjelaskan bahwa pendekatan multikanal ini dirancang untuk memastikan pelanggar mendapatkan pemberitahuan dengan cepat.
“Sistem Cakra Presisi digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar,” demikian keterangan resmi yang diunggah.
Harapan dan Tantangan
Digitalisasi ini dianggap sebagai terobosan penting dalam reformasi layanan publik. Dengan memanfaatkan teknologi, Polda Metro Jaya berupaya memberikan pelayanan yang lebih modern dan efisien. Namun, pelaksanaan sistem ini tidak lepas dari tantangan, seperti pentingnya keakuratan data nomor telepon pemilik kendaraan dan edukasi masyarakat mengenai proses baru ini.
Dengan langkah ini, Jakarta diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam penerapan teknologi untuk mendukung penegakan hukum yang lebih baik. Bagi masyarakat, sistem ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.