TransparanNews, Jakarta – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengusulkan pembentukan tim ahli cagar budaya di setiap provinsi di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan dan melindungi warisan budaya yang tersebar di berbagai daerah. Usulan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah situs peninggalan sejarah yang hingga kini belum mendapatkan status resmi sebagai cagar budaya daerah.
Gambar Istimewa: idntimes.com
“Harapan kami, di setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada tim cagar budaya. Banyak situs bersejarah yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena kendala administratif dan birokrasi,” ujar Fadli Zon dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Contoh Situs Bersejarah yang Belum Jadi Cagar Budaya
Fadli Zon mencontohkan beberapa situs bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi, namun belum diakui sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya adalah Masjid Raya Baiturrahman di Aceh, yang menjadi simbol budaya, agama, sekaligus nasionalisme masyarakat Aceh. Meski memiliki nilai sejarah yang besar, masjid ini belum secara resmi mendapatkan status sebagai cagar budaya nasional.
Tidak hanya itu, di Sulawesi Tengah, terdapat situs Taman Nasional Lore Lindu yang juga belum mendapatkan pengakuan serupa. Padahal, situs ini memiliki keunikan dan nilai sejarah yang signifikan bagi masyarakat setempat maupun bangsa secara keseluruhan.
“Situasi ini sangat disayangkan. Kami berharap dukungan dari Komisi X DPR RI agar dapat menyelamatkan situs-situs bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi ini,” tambah Fadli Zon.
Langkah Konkret di Beberapa Wilayah
Di wilayah Banten, Kementerian Kebudayaan telah memberikan dukungan penuh untuk pembentukan tim ahli cagar budaya. Bahkan, proses pembentukan tim tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, hanya tiga hari. Langkah ini diharapkan menjadi percontohan bagi provinsi lain di Indonesia.
Namun, Fadli Zon juga mengakui adanya kendala birokrasi yang kerap memperlambat proses pengakuan situs bersejarah sebagai cagar budaya. Menurutnya, prosedur yang terlalu panjang menjadi hambatan utama dalam melindungi warisan budaya bangsa.
Rencana Pemangkasan Birokrasi
Sebagai langkah strategis, Fadli Zon berencana menyederhanakan aturan terkait penetapan cagar budaya. Ia mengusulkan agar dalam situasi darurat, situs-situs tertentu dapat langsung ditetapkan sebagai cagar budaya nasional tanpa melalui proses berjenjang.
“Dalam situasi darurat, tidak perlu lagi ada kewajiban berjenjang. Situs bisa langsung ditetapkan sebagai cagar budaya nasional demi penyelamatan. Kami sangat berharap dukungan dari Komisi X untuk mewujudkan hal ini,” jelasnya.
Upaya Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda
Selain fokus pada cagar budaya berupa situs fisik, Kementerian Kebudayaan juga berupaya meningkatkan jumlah warisan budaya tak benda yang tercatat di Indonesia. Hingga saat ini, terdapat sekitar 2.213 unit warisan budaya tak benda yang telah diakui. Rencana ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota yang mulai mendaftarkan warisan budaya tak benda dari wilayah masing-masing.
Usulan Menteri Kebudayaan untuk membentuk tim ahli cagar budaya di setiap provinsi merupakan langkah strategis untuk melestarikan warisan sejarah dan budaya Indonesia. Dengan adanya tim ini, proses pengakuan dan perlindungan situs bersejarah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Selain itu, rencana pemangkasan birokrasi juga menjadi solusi penting untuk menyelamatkan situs-situs bersejarah dalam situasi darurat. Semua langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan budaya bangsa demi generasi mendatang. Pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.