Menguak Kembali Kasus Korupsi KSU Jembatan Nusantara: KPK Periksa Petinggi ASDP

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memusatkan perhatian terhadap dugaan korupsi dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memusatkan perhatian terhadap dugaan korupsi dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi pada periode 2019-2022. Penyelidikan ini terus bergulir, dengan sejumlah saksi penting dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hari ini, KPK memanggil Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Aldo Yohanes Mumuh, untuk diperiksa sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP,” ujar Tessa, Kamis (30/1/2025).

Selain Aldo, KPK juga memanggil seorang penilai publik bernama Deden Irawan S. untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yang menjadi pusat aktivitas penyelidikan lembaga antirasuah.

Kerugian Negara Belum Resmi Dihitung oleh BPKP

Dalam perkembangan penyelidikan, KPK mengungkap bahwa hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mengeluarkan surat tugas resmi untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diduga mencapai angka fantastis senilai Rp1,3 triliun.

“Sampai saat ini, informasi yang kami dapatkan dari penyidik, belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Tessa.

Meski begitu, KPK membuka kemungkinan untuk melakukan perhitungan secara independen melalui tim akuntan forensik internal mereka. Menurut Tessa, langkah ini merupakan opsi yang dapat diambil jika proses perhitungan melalui BPKP menemui kendala.

“KPK memiliki akuntan forensik sendiri untuk melakukan penghitungan. Opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” tambahnya.

Namun, keputusan final tetap berada di tangan penyidik, yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah apa yang akan diambil dalam menghitung kerugian negara.

Aset Bernilai Fantastis Disita, Tersangka Bertambah

Penyelidikan kasus ini telah menghasilkan penyitaan aset senilai kurang lebih Rp1,2 triliun pada periode Oktober hingga Desember 2024. Menurut keterangan KPK, aset yang disita mencakup 23 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk 2 bidang di Bogor, 7 di Jakarta, dan 14 di Jawa Timur.

“Sebanyak 23 tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan kurang lebih Rp1,2 triliun,” ungkap Tessa.

Selain itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. Ira Puspita – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencana Pengembangan ASDP
  3. Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
  4. Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara

KPK menduga adanya praktek pembelian 53 kapal bekas oleh ASDP dari PT Jembatan Nusantara, meskipun dana yang digunakan dalam transaksi tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembelian unit baru.

Kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menunjukkan bagaimana praktek korupsi masih menjadi tantangan serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, KPK terus berupaya mengungkap seluruh aktor yang terlibat melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan aset. Langkah tegas KPK diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post