TransparanNews, Jakarta – Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disebut P3K semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. P3K merupakan salah satu kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Bagi Anda yang tertarik untuk memahami lebih jauh tentang P3K dan perbedaannya dengan PNS, berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu P3K?
P3K, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Status P3K diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa P3K adalah bagian dari ASN.
Gambar Istimewa : umsu.ac.id
Berbeda dengan PNS, P3K tidak memiliki masa percobaan. Mereka dapat langsung bekerja berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki sebelumnya. Status kerja P3K bersifat kontrak, sehingga mereka tidak diangkat sebagai pegawai tetap seperti PNS.
Persyaratan Pendaftaran P3K
Untuk menjadi seorang P3K, terdapat beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Berikut adalah rinciannya:
1. Persyaratan Umum
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau karyawan swasta.
- Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
2. Persyaratan Khusus
Pelamar P3K juga harus memenuhi persyaratan sesuai posisi yang dilamar, seperti:
- Guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru.
- Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
Bagi pelamar dengan disabilitas, harus melampirkan surat keterangan resmi dari dokter dan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari.
Perbedaan P3K dan PNS
Meski sama-sama bagian dari ASN, P3K dan PNS memiliki beberapa perbedaan mendasar, di antaranya:
1. Usia Minimal dan Maksimal
- PNS: Minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun (PP No. 11 Tahun 2017).
- P3K: Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu (PP No. 49 Tahun 2018).
2. Masa Kerja dan Pemberhentian
- PNS: Bekerja secara tetap hingga usia pensiun (58–60 tahun).
- P3K: Masa kerja terbatas sesuai kontrak dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.
3. Tunjangan
- PNS menerima tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
- P3K menerima tunjangan yang serupa tetapi dalam bentuk yang berbeda berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020.
4. Gaji
- Gaji PNS: Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200.
- Gaji P3K: Rp 1.794.900 – Rp 6.786.500.
5. Proses Seleksi
- PNS: Melalui Seleksi Administrasi, Kompetensi Dasar (SKD), dan Kompetensi Bidang (SKB).
- P3K: Fokus pada Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
Keuntungan Menjadi P3K
Meski bersifat kontrak, menjadi P3K menawarkan sejumlah keuntungan, seperti:
- Gaji yang kompetitif, sering kali lebih tinggi daripada PNS di golongan yang sama.
- Kesempatan untuk bekerja di sektor pemerintahan tanpa batasan usia pensiun tertentu.
Dengan memahami perbedaan antara P3K dan PNS, Anda dapat memilih jalur karier ASN yang paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi Anda. Tetaplah memantau informasi terbaru seputar seleksi ASN untuk peluang yang lebih besar di masa depan. Semoga sukses!