Mendagri Tito Karnavian Jelaskan Pergub Poligami ASN DKI untuk Cegah Perceraian

TransparanNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta. Pergub tersebut memungkinkan ASN pria memiliki lebih dari satu istri dengan alasan tertentu. Tito menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menekan angka perceraian di kalangan ASN Jakarta.

Gambar Istimewa : voi.id

“Pergub ini lahir karena adanya data yang menunjukkan angka perceraian cukup tinggi di lingkungan ASN Provinsi DKI Jakarta. Pj Gubernur Teguh Setyabudi merasa perlu mengambil langkah untuk mengurangi fenomena ini,” ungkap Tito kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Data Perceraian ASN di Jakarta

Menurut Tito, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 116 ASN yang melaporkan kasus perceraian. Angka ini diperkirakan hanya sebagian dari jumlah sebenarnya, mengingat tidak semua kasus perceraian tercatat secara resmi. Hal ini menjadi pemicu bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mencari solusi yang efektif dalam menekan angka tersebut.

“Kemungkinan besar, angka yang tidak tercatat lebih banyak. Oleh karena itu, Pj Gubernur merasa terpanggil untuk mencegah perceraian sebanyak mungkin,” kata Tito.

Alasan Utama Perceraian

Tito memaparkan beberapa alasan utama yang sering menjadi penyebab perceraian di kalangan ASN. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  1. Masalah kesehatan pasangan, seperti istri yang mengalami sakit berat atau cacat sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga.
  2. Ketidakmampuan biologis untuk menjalankan fungsi sebagai pasangan suami-istri.
  3. Ketiadaan keturunan setelah bertahun-tahun menikah.

“Masalah ini sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga, yang akhirnya berujung pada perceraian,” tambah Tito.

Perlindungan untuk Perempuan dan Anak

Pergub ini, lanjut Tito, tidak dimaksudkan untuk melegitimasi poligami secara sembarangan. Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk melindungi perempuan agar para suami tidak meninggalkan istri mereka secara sepihak.

“Pj Gubernur ingin memastikan bahwa para istri, khususnya yang mengalami kesulitan seperti sakit atau tidak memiliki anak, tidak ditinggalkan begitu saja oleh suaminya. Dengan Pergub ini, proses perceraian menjadi lebih sulit, sehingga para suami harus mempertimbangkan keputusan mereka secara matang,” jelas Tito.

Pergub ini juga mengatur persyaratan yang ketat bagi ASN pria yang ingin menikah lagi. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif yang dapat timbul dari praktik poligami.

Langkah Pencegahan Perceraian

Dengan dikeluarkannya Pergub ini, Pemprov DKI berharap dapat mengurangi jumlah perceraian yang terjadi di lingkungan ASN. Tito menekankan bahwa pendekatan ini adalah langkah preventif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan memastikan kesejahteraan perempuan serta anak-anak.

“Kami ingin memberikan perlindungan yang lebih baik bagi keluarga ASN. Pergub ini dibuat agar suami tidak mudah menceraikan istri mereka tanpa alasan yang jelas dan masuk akal,” tutup Tito.

Respons Publik dan Harapan Ke Depan

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk melindungi institusi keluarga, sementara yang lain mengkritik aturan ini karena dinilai kontroversial. Namun, Tito menegaskan bahwa niat utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan dan mencegah keretakan rumah tangga di kalangan ASN.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat menjadi teladan dalam membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera, sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat Indonesia. Pergub ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menciptakan lingkungan kerja dan keluarga yang lebih baik bagi ASN.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post