“Persidangan ini ke depan akan banyak membawa pengaruh terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025).
Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Namun, pada sidang yang seharusnya digelar hari ini, sidang ditunda karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir.
“Kami berharap proses sidang ke depannya dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sesuai aturan yang ada,” lanjut Maqdir.
Sidang Ditunda Hingga 5 Februari
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang hingga 5 Februari 2025. Keputusan ini didasarkan pada surat permohonan resmi dari KPK tertanggal 16 Januari 2025, yang meminta penundaan sidang hingga tiga minggu.
Namun, hakim memutuskan untuk memberikan penundaan maksimal dua minggu. “Jika ditunda seminggu, kita akan jatuh pada hari libur panjang. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga 5 Februari,” ungkap Djuyamto dalam persidangan.
Dalam penetapan tersebut, hakim meminta agar termohon, yaitu KPK, kembali hadir pada persidangan mendatang. “Sidang perkara praperadilan nomor 5 ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang hari ini saya tutup,” tutup Djuyamto.
Strategi Hukum Hasto
Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan di hadapan hakim pada persidangan berikutnya.
“Kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi kami dalam persidangan mendatang,” jelas Maqdir.
Sidang praperadilan ini diharapkan berjalan secara maraton dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maqdir menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ini.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku. Harun hingga kini masih berstatus buron, dan kasus ini terus memicu diskusi di ruang publik terkait integritas lembaga penegak hukum.
Keputusan praperadilan yang akan datang dinilai penting, tidak hanya bagi pihak terkait tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Kami berharap bahwa hasil praperadilan ini dapat memberikan dampak positif, baik dalam ranah hukum maupun kehidupan berbangsa,” pungkas Maqdir.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025 akan menjadi momen krusial bagi semua pihak yang terlibat. Publik pun menanti hasil dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan di tengah sorotan besar terhadap kasus ini.