KPU Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Pelantikan Gubernur

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta saat ini masih menantikan keputusan pemerintah pusat terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. Hingga

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta saat ini masih menantikan keputusan pemerintah pusat terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. Hingga saat ini, KPUD Jakarta mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 yang menetapkan pelantikan serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

“Tentu, ini menjadi domain pemerintah pusat. Jika nantinya ada revisi atau perubahan pada Keppres 80, kami siap mengikuti. Sepenuhnya, hal ini kami serahkan kepada pemerintah pusat,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Jakarta, Dody Wijaya, di kediaman Pramono Anung, Cipete, Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Gambar Istimewa : kompas.com

Namun, hingga kini, KPUD Jakarta belum menerima informasi resmi terkait adanya penundaan pelantikan. Dody menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Keppres 80 sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Sejauh ini, Keppres 80 masih menyebutkan pelantikan akan dilakukan serentak pada tanggal 7 Februari,” tambahnya.

Dalam pertemuannya dengan Pramono Anung, KPUD Jakarta belum membahas lebih jauh mengenai tanggal pelantikan. Dody menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah adalah kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, bukan bagian dari agenda KPUD.

Kontroversi Penundaan Pelantikan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih kemungkinan akan diundur hingga tanggal 13 Maret 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menyelaraskan jadwal pelantikan kepala daerah lainnya yang masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu pada 13 Maret 2025,” ungkap Rifqi kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025). Menurutnya, MK akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tidak ada sengketa bagi seluruh kepala daerah terpilih setelah proses hukum terkait sengketa selesai.

“MK baru akan mengeluarkan surat resmi untuk menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur dan wali kota terpilih setelah semua proses PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) selesai di MK,” jelas Rifqi.

Imbas Penundaan bagi Jakarta

Penundaan pelantikan ini tentu berpotensi memengaruhi berbagai agenda pemerintahan di DKI Jakarta. Hingga keputusan final dari pemerintah pusat keluar, KPUD Jakarta akan tetap mempersiapkan segala keperluan administrasi untuk pelantikan sesuai dengan Keppres 80.

Dalam situasi ini, publik diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang. Pelantikan serentak adalah langkah strategis untuk memastikan tidak ada tumpang tindih masa jabatan di antara kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia.

KPUD Jakarta terus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Meskipun Keppres 80 masih menjadi acuan saat ini, potensi revisi jadwal tetap ada seiring penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, masyarakat Jakarta diminta untuk tetap memantau perkembangan terbaru dan mendukung proses demokrasi yang berjalan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post