TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang pengawas ketertiban di TPS nomor 28, Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan pencoblosan ilegal terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menggunakan surat suara yang belum terpakai.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, pada Jumat (29/11/2024). “Benar, sudah kita berhentikan kemarin,” ungkap Rio kepada wartawan, merujuk pada tindakan tegas yang diambil pada Kamis (28/11/2024).
Kronologi Kejadian
Rio menjelaskan, peristiwa pencoblosan ilegal ini terjadi pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024), sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Saat itu, suasana TPS sedang sepi karena sebagian petugas dan pemilih tengah istirahat makan siang atau menjalankan ibadah salat.
Gambar Istimewa : kompas.com
“Jumlah pemilih yang hadir sepanjang hari itu sekitar 160 orang dari total daftar pemilih tetap sebanyak 350 orang. Jadi masih ada sekitar 50 persen pemilih yang belum datang,” ujar Rio.
Dalam situasi lengang ini, Ketua KPPS berinisial RH secara spontan mengajak pengawas ketertiban TPS untuk ikut mencoblos. “Dia bilang, ‘Kita coblos yuk’. Pengawas ketertiban ini kemudian menangkap ajakan tersebut, mengambil surat suara, dan mencoblos salah satu paslon,” jelasnya.
Tanggung Jawab Pribadi
Meski pencoblosan ilegal ini dilakukan atas inisiatif bersama, pengawas ketertiban mengaku bahwa keputusan memilih paslon nomor urut 3 sepenuhnya merupakan pilihannya sendiri. “Ketua KPPS hanya meminta dia mencoblos, tetapi pilihannya itu murni keputusan dari si pengawas ketertiban,” terang Rio.
Sebanyak 18 surat suara yang sudah dicoblos secara ilegal kini menjadi barang bukti. Surat suara tersebut telah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Rio memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius. “Bukti-bukti sudah diserahkan, dan pelaku telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Proses hukum di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) masih berjalan, jadi mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Rio.
Sikap Tegas KPU
Langkah pemberhentian Ketua KPPS dan pengawas ketertiban ini menunjukkan komitmen KPU Jakarta Timur dalam menjaga integritas pemilu. Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar mematuhi aturan dan bekerja dengan profesionalisme tinggi.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” kata Rio.
Dampak pada Kepercayaan Publik
Kasus pencoblosan ilegal ini tentu menjadi perhatian publik, khususnya warga Jakarta Timur yang mengharapkan pemilu berjalan jujur dan adil. Integritas pemilu merupakan kunci utama dalam menjaga legitimasi hasil pemungutan suara.
Dengan langkah tegas ini, KPU Jakarta Timur ingin menegaskan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, tidak akan dibiarkan begitu saja. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari tindakan curang,” tutup Rio.
Pemilu yang bersih adalah cermin dari demokrasi yang sehat. Semoga langkah tegas ini menjadi awal dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.