KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait kapan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan. Hal ini menyusul

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait kapan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan. Hal ini menyusul putusan praperadilan yang gugur, sehingga status tersangka terhadap Hasto tetap berlaku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi. Artinya, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengambil langkah tersebut.

“Penahanan itu ada syarat formal dan materiel. Tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan harus segera ditahan atau ada aspek lain yang masih perlu dipenuhi,” ujar Tessa dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor yang menyebabkan seorang tersangka belum ditahan, seperti menunggu tersangka menyerahkan dokumen atau memenuhi kewajiban tertentu dalam proses penyidikan. Hal ini menjadi bagian dari strategi penyidik dalam menuntaskan kasus yang tengah ditangani.

Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Tessa juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto telah dijadwalkan dalam waktu dekat. Menurutnya, jika tidak ada perubahan, pemanggilan terhadap Sekjen PDIP itu kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan depan.

“Kemungkinan besar pekan depan,” kata Tessa saat ditanya kapan Hasto akan memenuhi panggilan penyidik.

Namun, hingga saat ini, KPK masih belum memberikan konfirmasi apakah pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kapasitas Hasto sebagai tersangka atau saksi. Pihak KPK juga masih merahasiakan tanggal pasti pemanggilan tersebut.

Praperadilan Gugur, Status Tersangka Tetap Berlaku

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima, dengan alasan gugatan yang diajukan kabur atau tidak jelas.

Hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPK, dan menetapkan bahwa biaya perkara menjadi nihil. Putusan ini secara otomatis memperkuat status hukum yang disematkan kepada Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diusut oleh KPK.

Dengan putusan praperadilan yang gugur, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku dan membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum. Namun, hingga kini, penahanan terhadap Hasto masih menunggu keputusan penyidik, yang mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, meski KPK belum mengonfirmasi apakah ia akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post