Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Detail Kasus dan Peran Hasto
Hasto dituding sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F., seorang perantara dalam kasus tersebut. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan intensif terhadap Hasto. Pada 10 Juni 2024, ia menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di Gedung Merah Putih KPK.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
Saat itu, Hasto hadir mengenakan baju batik. Dalam keterangannya, ia mengaku merasa tidak nyaman selama proses pemeriksaan karena kedinginan di ruangan penyidik. Tak hanya itu, KPK juga menyita barang pribadi milik Hasto, termasuk ponsel dan catatan yang diamankan dari stafnya, Kusnadi.
Kusnadi dan Penyelidikan Jejak Harun Masiku
Kusnadi, staf Hasto, menjadi salah satu kunci dalam penyelidikan. Ia sempat mengalami trauma akibat penyidikan KPK sehingga menunda kehadirannya untuk diperiksa. Namun, setelah beberapa waktu, Kusnadi akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa selama delapan jam. Dalam pemeriksaannya, Kusnadi mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku.
Barang bukti yang disita dari Kusnadi turut digunakan untuk menelusuri jejak Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan. Namun, tindakan penyitaan tersebut memicu kontroversi. PDIP bahkan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Bareskrim Polri.
Gugatan PDIP terhadap KPK
PDIP juga melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menerima eksepsi PDIP terkait penyitaan barang bukti, tetapi penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.
Ancaman Obstruction of Justice
KPK sebelumnya membuka peluang untuk mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus ini. Namun, hingga Rabu (9 Oktober 2024), Hasto masih berstatus saksi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meski demikian, status hukum Hasto kini berubah setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sempat menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan. Pernyataan itu tidak dianggap sebagai ancaman oleh KPK. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menunjukkan langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini. Meski menuai kontroversi dan perlawanan hukum dari PDIP, lembaga antirasuah tersebut memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguji integritas penegakan hukum di Indonesia.