“Semua tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Tessa saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih, Minggu (29/12/2024). Menurut Tessa, langkah pencekalan ini bertujuan memastikan kedua tokoh PDIP tetap berada di Indonesia untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).
Pencegahan untuk Mempercepat Penyelidikan
Tessa menjelaskan, sebelum pencekalan diajukan, KPK telah melalui sejumlah prosedur internal yang sesuai aturan. “Ada tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan ini diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Hasto dan Yasonna di dalam negeri sangat penting untuk mempercepat pengumpulan keterangan yang relevan dengan kasus tersebut. “Yang jelas, pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah mereka yang keterangannya dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum,” tambah Tessa.
Pencekalan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Berdasarkan surat ini, kedua petinggi PDIP dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus PAW dan keberadaan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama, dugaan suap dalam proses PAW kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua, dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan untuk menghambat pengusutan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 21 dari undang-undang yang sama terkait dugaan perintangan penyidikan.
KPK Berkomitmen Tuntaskan Kasus
KPK menegaskan bahwa mereka tetap fokus untuk menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik ini. “Kami bekerja sesuai prosedur hukum demi memastikan kasus ini dapat diusut tuntas,” tutup Tessa.
Kasus ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah KPK dalam memberantas korupsi. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah ini untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.