TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek e-KTP, tidak akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan penyidikan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 29 Januari 2025.
Menurut Fitroh, meskipun Tannos sempat mengubah status kewarganegaraannya selama dalam pelarian, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan. “Tentu tidak (dikenakan pasal perintangan penyidikan). Karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” jelas Fitroh.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Saat ini, KPK tengah mengupayakan langkah maksimal untuk memulangkan Paulus Tannos dari Singapura agar dapat menjalani proses hukum di Indonesia. Fitroh mengungkapkan bahwa prosedur administrasi terkait ekstradisi telah dikirimkan ke pihak Singapura.
“Proses pemulangan (ekstradisi) sedang berlangsung,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif dilakukan melalui jalur diplomasi agar buronan kasus korupsi ini bisa segera dibawa kembali ke tanah air. “Sudah (kirim ke pihak Singapura),” tambahnya.
Langkah ekstradisi ini dilakukan dengan memanfaatkan perjanjian bilateral yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura. Dalam konteks ini, KPK juga menggandeng pihak kepolisian melalui mekanisme police to police (provisional arrest).
Keterangan dari Juru Bicara KPK
Sementara itu, Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penahanan sementara terhadap Tannos di Singapura dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi yang berlaku. “Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi,” tutur Tessa.
Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Paulus Tannos menjadi salah satu tersangka dalam kasus besar proyek e-KTP yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh besar dan menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya.
KPK menegaskan bahwa langkah ekstradisi ini merupakan wujud keseriusan dalam memberantas korupsi, terutama terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum. “KPK akan terus memaksimalkan segala upaya agar tersangka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Fitroh.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan proses hukum terhadap Tannos dapat segera berjalan, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi di Indonesia.