TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Selasa, 21 Januari 2025. Keputusan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Perpanjangan Pencekalan: Alasan dan Durasi
Pencekalan Ita kembali diberlakukan mulai 10 Januari 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Langkah ini diambil lantaran Ita belum memenuhi dua kali panggilan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut Tessa, kondisi ini memungkinkan KPK untuk mengambil langkah lebih tegas.
“Bila statusnya tersangka, maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” ujar Tessa.
Alasan Mangkir dari Panggilan KPK
Dalam keterangannya, Tessa menyebut bahwa Ita telah memberikan alasan ketidakhadirannya kepada KPK. Ita mengklaim memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka akan mengevaluasi lebih lanjut alasan tersebut.
Tanggapan DPRD Jawa Tengah
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga sedang diperiksa oleh KPK, belum ditahan. Menurut informasi, Alwin sedang mempersiapkan sidang praperadilan dan meminta penundaan pemeriksaan oleh KPK.
“Keduanya meminta pemeriksaan ditunda. Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut, wajar, dan bisa diterima,” jelas Tessa.
Langkah Selanjutnya: Penangkapan Paksa?
Hingga kini, belum ada kepastian apakah Ita akan segera ditangkap secara paksa setelah dua kali mangkir. Tessa menyebut bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada pada diskresi penyidik.
“Namun, hal tersebut kita kembalikan kepada diskresi penyidik, dan kita tunggu pembaruan selanjutnya,” pungkasnya.
Dampak Kasus terhadap Pemerintahan
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama warga Semarang. Proses hukum yang melibatkan kepala daerah ini dikhawatirkan akan memengaruhi stabilitas pemerintahan kota. KPK menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil bertujuan untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Pencekalan dan penyelidikan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menjadi salah satu kasus penting yang diawasi ketat oleh publik. Dengan perpanjangan pencekalan dan kemungkinan langkah tegas berikutnya, KPK diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional.
Penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan akuntabilitas pemerintahan di tingkat daerah.