TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pada Kamis (2/1/2024), KPK memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk diperiksa sebagai saksi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan, di mana tersangka lainnya, Harun Masiku, turut menjadi bagian dari kasus ini.
Gambar Istimewa : kompas.com
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Wahyu dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada siang hari di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga saat berita ini diturunkan, Wahyu belum tiba di lokasi. “Belum tiba,” ujar Tessa singkat.
Dugaan Suap dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Hasto Kristiyanto menggunakan dana pribadi untuk menyuap Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Salah satu tindakan yang menarik perhatian adalah dugaan perintah Hasto kepada Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, guna menghilangkan jejak digital yang dapat mengungkap lokasi dan aktivitasnya.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara.
- Pasal 21 Undang-Undang yang sama, terkait tindakan perintangan penyidikan.
- Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur peran aktif dalam tindak pidana.
Langkah KPK dalam Pengungkapan Kasus
KPK terus menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum. Meski demikian, pencarian terhadap Harun Masiku masih menjadi tantangan besar. Harun diketahui menghilang sejak kasus ini mencuat, sehingga statusnya kini masuk dalam daftar buronan.
Reaksi Publik dan Komitmen KPK
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, mengingat keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam lingkaran politik. Banyak pihak mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada aktor-aktor tertentu, tetapi juga menggali lebih dalam potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait.
KPK berjanji akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Wahyu Setiawan, diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih jelas mengenai alur suap dan upaya perintangan penyidikan.
Penegakan Hukum Sebagai Prioritas
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK, sebagai lembaga antirasuah, diharapkan tetap menjaga integritas dan independensinya di tengah tekanan yang sering muncul dalam menangani kasus-kasus besar.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat akan terus memantau langkah-langkah berikutnya dari KPK. Akankah upaya penegakan hukum berhasil mengungkap semua pihak yang terlibat dan membawa keadilan? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.