KPK Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Pemberantasan Korupsi

TransparanNews, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi upaya pemberantasan korupsi

Redaksi

TransparanNews, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa penghematan anggaran dapat menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Setyo, hingga saat ini, KPK masih mampu menjalankan target yang telah ditetapkan meskipun kebijakan efisiensi tersebut mulai diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga negara. “Sampai saat ini, tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/2/2025).

KPK Lakukan Penyesuaian Anggaran Secara Strategis

Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh KPK tidak sekadar memangkas anggaran secara drastis, tetapi lebih kepada penyesuaian yang strategis. Tessa Mahardhika, selaku Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penghematan dilakukan di beberapa sektor, seperti perjalanan dinas dan operasional kantor, tanpa mengurangi efektivitas tugas pemberantasan korupsi.

Tessa mengungkapkan, langkah ini melibatkan skala prioritas dalam pelaksanaan kegiatan, terutama yang dilakukan di luar kota. “Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel,” ujar Tessa. Dengan demikian, KPK tetap dapat menjalankan tugasnya secara maksimal meskipun ada pengurangan anggaran di beberapa lini.

Langkah efisiensi ini juga mencakup kajian mendalam terhadap kebutuhan setiap kegiatan operasional KPK agar tetap selaras dengan tujuan utama lembaga, yaitu memberantas korupsi di Indonesia. Meski ada pembatasan, KPK memastikan tidak ada pengurangan kualitas dalam penindakan atau pencegahan korupsi.

Kebijakan Efisiensi Sesuai Instruksi Presiden

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Efisiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal demi mendukung pembangunan nasional. Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran, sehingga tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Komitmen KPK Tetap Solid

KPK menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan menjadi alasan untuk mengendurkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi. Sebagai lembaga yang berada di garda terdepan dalam melawan praktik korupsi, KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus dijaga, bahkan dalam situasi di mana anggaran harus disesuaikan. “Kami tetap berkomitmen untuk bekerja secara optimal demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Setyo.

Efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak menjadi penghalang bagi KPK dalam menjalankan tugasnya. Dengan strategi yang terencana, KPK berhasil melakukan penyesuaian tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Komitmen lembaga antirasuah ini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih tetap menjadi prioritas utama, meski dalam kondisi anggaran yang lebih ketat. Hal ini menjadi bukti bahwa efisiensi tidak selalu berarti pengurangan kualitas, melainkan pengelolaan yang lebih bijak dan terukur.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post