KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan. Pemanggilan ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Menurut keterangan resmi Tessa, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, pukul 10.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK. “Benar, saudara Hasto dijadwalkan panggilan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ungkap Tessa kepada media, Senin (6/1/2025). Namun, Tessa belum dapat memastikan apakah Hasto akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus yang Menjerat Hasto

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku. Dalam perkara ini, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah lebih dulu divonis bersalah. Wahyu disebut menerima suap agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi anggota DPR yang sebelumnya kosong.

Selain menerima suap, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan upaya perintangan penyidikan. Salah satu tindakan yang disorot adalah perintahnya kepada staf untuk menghubungi Harun Masiku, meminta agar Harun mencelupkan ponselnya ke air demi menghilangkan jejak digital.

Pemanggilan Ulang untuk Wahyu Setiawan

Selain Hasto, KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wahyu Setiawan. Sebelumnya, Wahyu tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan karena alasan keluarga. “Reschedule Senin. Karena alasan keluarga,” jelas Tessa.

Jeratan Hukum untuk Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan pemberian suap.
  2. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perintangan penyidikan.

Hasto juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mempertegas keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Respons Publik dan Kelanjutan Kasus

Pemanggilan Hasto oleh KPK menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar kasus ini segera diselesaikan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Sebagai salah satu tokoh penting di partai politik besar, keterlibatan Hasto dalam kasus ini dapat memberikan dampak besar terhadap citra PDIP menjelang pemilu.

Proses pemeriksaan Hasto dan Wahyu akan menjadi langkah penting dalam pengusutan kasus ini. Masyarakat pun berharap KPK dapat bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku kembali menegaskan pentingnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya perintangan penyidikan yang dilakukan oleh para tersangka menunjukkan tantangan besar yang dihadapi KPK dalam menjalankan tugasnya. Seluruh pihak kini menanti hasil pemeriksaan dan proses hukum yang adil demi kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post