Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan KPK diperoleh dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Paman Birin. “Kami sudah menyampaikan berbagai bukti formalitas terkait OTT ini,” ungkap Budi pada Kamis (11/04/2024) dalam keterangannya. Bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan mencakup temuan KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
KPK Yakinkan Hakim dengan Bukti Kuat
KPK menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan status tersangka pada Paman Birin. Bukti tersebut meliputi berbagai keterangan saksi, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai ketentuan hukum, terutama Pasal 184 KUHAP. Keberadaan bukti yang memadai ini menjadi dasar kuat bagi KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin.
“Kami memiliki bukti sah untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” tambah Budi. Bukti elektronik yang disajikan, menurutnya, telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam hukum acara pidana sehingga dapat menjadi dasar kuat untuk pengajuan kasus ke pengadilan.
Hilangnya Paman Birin dan Larangan Praperadilan
Salah satu isu krusial dalam sidang ini adalah ketidakhadiran Paman Birin yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. KPK menyatakan bahwa pelarian tersangka menjadikannya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. “SEMA ini menegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri tidak dapat mengajukan praperadilan,” terang Budi.
Gambar Istimewa : apakabar.co.id
Mengantisipasi hal tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) atas Paman Birin, yang dikeluarkan setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan. Upaya ini merupakan langkah proaktif KPK untuk menangkap tersangka dan membawa kasus ini ke proses hukum yang lebih lanjut.
Tim Biro Hukum KPK: Pencarian Terus Berlangsung
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK yang diwakili oleh Nia Siregar menegaskan bahwa pencarian terhadap Paman Birin terus dilakukan. Dalam sidang tersebut, Nia menyampaikan bahwa meski berbagai upaya telah dilakukan, hingga saat ini keberadaan tersangka masih belum diketahui. “Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap Paman Birin,” ujar Nia.
Nia juga menambahkan bahwa KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk tersangka sebagai tindakan preventif guna mengantisipasi kemungkinan upaya melarikan diri. Langkah ini menjadi bukti komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai jalur hukum yang berlaku. Dengan diterbitkannya larangan ini, diharapkan Paman Birin tidak akan mencoba untuk meninggalkan negara dalam upaya menghindari proses hukum.
Implikasi Kasus OTT di Kalimantan Selatan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kalimantan Selatan. Paman Birin dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar di daerahnya, dan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Langkah KPK menghadirkan bukti kuat di sidang praperadilan ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan bukti-bukti yang lengkap, KPK berharap dapat menegakkan hukum secara adil dan memberikan sinyal bahwa korupsi di tingkat daerah tidak akan ditoleransi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.