KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Ini Fakta Terbarunya

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden Joko Widodo,

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret nama eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Gambar Istimewa : espos.id

Penggeledahan di Menteng Berlangsung Lama

Penggeledahan berlangsung pada Kamis malam (23/1/2025) di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan, tim KPK mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 20.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (24/1/2025).

Namun, detail mengenai dokumen dan barang elektronik tersebut belum diungkapkan ke publik. Tessa menambahkan bahwa belum ada konfirmasi apakah barang bukti itu berupa hard disk, laptop, atau ponsel.

Kaitan dengan Kasus Harun Masiku

Menurut Tessa, penggeledahan ini terkait erat dengan upaya KPK menggali informasi baru dalam perkara Harun Masiku. Masiku sendiri diduga kuat terlibat dalam suap senilai Rp 600 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan menerima vonis, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mencuat dalam kasus ini. Ia diduga membantu Harun Masiku melarikan diri dari kejaran KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasto disebut menginstruksikan stafnya untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta Masiku membuang ponselnya ke air agar tidak terlacak.

Atas dugaan tersebut, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan. Selain itu, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Berpeluang Panggil Djan Faridz

Tessa menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Djan Faridz dilakukan berdasarkan petunjuk dan informasi yang diperoleh dari saksi. Ia menambahkan, apabila diperlukan, Djan Faridz bisa saja dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Jika penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka saksi siapa pun akan dimintai keterangannya,” ujar Tessa.

Barang Bukti Diamankan dalam Koper

Saat penggeledahan selesai, tim KPK terlihat membawa koper yang berisi dokumen dan barang elektronik. Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi terkait hubungan antara temuan tersebut dan peran Djan Faridz dalam kasus ini.

Kasus Suap PAW Harun Masiku Jadi Fokus Utama

Kasus suap PAW yang menyeret nama Harun Masiku terus menjadi perhatian publik. Selain karena status Masiku yang masih buron, keterlibatan sejumlah tokoh penting membuat kasus ini semakin kompleks.

Penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post