KPK Fokus Periksa Dugaan Suap Hasto Kristiyanto, Uang Jadi Inti Kasus

TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang suap yang diduga diberikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan

Redaksi

TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang suap yang diduga diberikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan menjadi fokus utama dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Rabu (25/12/2024).

Gambar Istimewa : jpnn.com

Kasus PAW dan Peran Harun Masiku

Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Setyo menyatakan bahwa meskipun detail kasus belum bisa diungkap sepenuhnya, uang suap ini menjadi inti persoalan dalam proses penyidikan.

“Uang suap sebagian dari Hasto itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini, tapi itu nanti akan menjadi bagian inti daripada materi pemeriksaan,” ujar Setyo.

KPK Akan Panggil Semua Pihak Terkait

Setyo memastikan bahwa seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini akan dipanggil secara bertahap. Ia juga meminta jajaran penyidik untuk tetap menjalankan tugas secara profesional.

“Kita akan lakukan pemanggilan. Saya mengingatkan kepada para penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara profesional,” tuturnya.

Bukti Penggunaan Uang Suap

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti bahwa sebagian besar uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Bukti lain juga menunjukkan bahwa Hasto berperan aktif dalam mengarahkan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk melancarkan suap kepada Wahyu.

“Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto,” kata Setyo.

Pasal yang Dikenakan kepada Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemberian suap.
  • Pasal 21 UU yang sama, terkait upaya perintangan penyidikan.

Pasal-pasal ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyebutkan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.

Komitmen KPK Menuntaskan Kasus

Setyo menegaskan bahwa KPK akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyelesaikan semua proses hukum yang menyertainya. Ia juga berjanji untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap jalannya penyidikan, meskipun kasus ini melibatkan sosok penting di lingkungan partai politik besar.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi untuk tindakan korupsi,” pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post