KPK Didesak Terapkan Asas Kesetaraan dalam Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

TransparanNews, Jakarta – Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan asas kesetaraan hukum (equality before the law) kembali mencuat. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha,

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan asas kesetaraan hukum (equality before the law) kembali mencuat. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyerukan agar lembaga antirasuah tersebut bersikap tegas dan adil dalam menangani kasus dugaan suap proses antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

“KPK harus menerapkan standar yang sama terhadap semua masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk Hasto Kristiyanto. Jika memang diperlukan, panggil saja tanpa ragu,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Rabu (8/1/2025).

Praswad menegaskan bahwa penerapan hukum yang adil tidak hanya berlaku untuk masyarakat biasa, tetapi juga untuk pengurus partai politik, pejabat publik, hingga presiden. Ia juga mengingatkan KPK untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan matang agar prosedur pemeriksaan berjalan lancar.

Bukti Kuat untuk Menghindari Kontroversi Politis

Dalam konteks kasus ini, Praswad menekankan pentingnya pengumpulan alat bukti yang cukup. Hal ini bertujuan agar KPK dapat menjalankan proses hukum tanpa menghadapi tuduhan bernuansa politis.

“KPK harus memastikan seluruh alat bukti, transaksi, dan konstruksi hukum sudah disiapkan dengan baik. Dengan bukti yang kuat, Hasto dan PDIP akan kesulitan mengelak dari proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga dapat mencegah munculnya anggapan bahwa tindakan KPK tidak berdasarkan hukum yang jelas. “Alat bukti yang cukup akan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk membuktikan integritasnya dalam menangani kasus ini,” tandas Praswad.

Penggeledahan di Dua Lokasi Kediaman Hasto

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan Hasto Kristiyanto. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Hasto yang beralamat di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan informasi tersebut. “Saat ini sedang ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait perkara tersangka Hasto,” ujarnya.

Namun, Tessa belum dapat memberikan rincian mengenai barang-barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,” tambahnya.

Penggeledahan lainnya dilakukan di kediaman Hasto yang terletak di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa juga mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai hasil dari tindakan tersebut.

Komitmen KPK di Tengah Sorotan Publik

Langkah KPK dalam menangani kasus ini mendapat sorotan luas dari publik. Banyak pihak yang berharap agar lembaga antirasuah tetap konsisten menerapkan prinsip kesetaraan hukum tanpa memandang status sosial atau afiliasi politik seseorang.

KPK diharapkan dapat membuktikan integritasnya dengan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga ini dapat tetap terjaga di tengah tantangan yang ada.

Desakan agar KPK menerapkan equality before the law dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto menjadi perhatian utama. Dengan pengumpulan bukti yang kuat dan penerapan prosedur yang adil, lembaga ini dapat menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan asas keadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post