KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri, Terkait Kasus Korupsi PAW

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Gambar Istimewa : samudrafakta.com

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung. “KPK telah melarang Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri terkait dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Dasar Pencekalan dan Perkembangan Kasus

Keputusan pencekalan didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Tessa menegaskan bahwa kehadiran kedua tokoh tersebut sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

Keduanya wajib berada di wilayah Indonesia untuk mendukung pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” tambahnya. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Hasto Kristiyanto Dijerat Dua Kasus

Hasto Kristiyanto, salah satu tokoh sentral PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara besar. Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto diduga kuat terlibat dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
  • Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 21 UU yang sama, terkait tindakan perintangan penyidikan.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan Yasonna Laoly

Sementara itu, Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 18 Desember 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar berbagai pertanyaan terkait mekanisme PAW dan dugaan keterlibatannya dalam menyembunyikan keberadaan Harun Masiku. Meski statusnya belum tersangka, pencekalan terhadap Yasonna menegaskan bahwa perannya dalam kasus ini tengah didalami secara intensif.

Langkah KPK dalam Penegakan Hukum

KPK menyatakan bahwa pencekalan adalah langkah strategis untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya melarikan diri. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan asas keadilan,” ujar Tessa.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi bukti keseriusan KPK dalam menindak kasus korupsi di lingkup partai politik. Publik diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik di Indonesia.

Harapan Publik terhadap Penyelesaian Kasus

Kasus yang menyeret dua elite PDIP ini menjadi perhatian luas masyarakat. Harapan besar disematkan kepada KPK untuk menyelesaikan penyidikan dengan tuntas dan tanpa intervensi. Langkah tegas ini dinilai penting untuk memperkuat integritas lembaga negara dan menegakkan supremasi hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post