TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan untuk mencekal mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, beserta suaminya agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa keberadaan Agustiani dan suaminya di dalam negeri sangat penting untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (4/2/2025), Tessa menjelaskan bahwa keterangan dari Agustiani dan suami dibutuhkan untuk mendukung penyelidikan kasus ini.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” ujar Tessa. Meski begitu, ketika ditanya lebih detail mengenai identitas suami Agustiani, Tessa tidak memberikan informasi rinci. Ia hanya menegaskan bahwa pencekalan ini berhubungan dengan perkara perintangan penyidikan kasus Hasto Kristiyanto, dan sejauh ini tidak ada nama suami Agustiani dalam daftar register penyidikan.
“Terutama dalam perkara perintangan penyidikan. Belum ada nama dimaksud (suami Agustiani) di register penyidikan,” tambah Tessa.
Aduan ke Komnas HAM: Klaim Operasi Kanker di China
Sebelumnya, Agustiani Tio sempat mengadukan tindakan KPK ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan alasan bahwa pencekalan tersebut menghalanginya dan suaminya untuk menjalani operasi kanker di China yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Aduan ini disampaikan dengan harapan agar KPK mengevaluasi kembali kebijakan pencekalan tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia juga menegaskan bahwa Komnas HAM akan mempelajari aduan yang diterima sesuai prosedur operasional standar (SOP) mereka.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM,” ungkap Uli. Langkah ini akan diambil untuk menentukan apakah ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus pencekalan yang dilakukan KPK.
Pencekalan dan Upaya Penegakan Hukum
Tindakan pencekalan oleh KPK terhadap Agustiani dan suaminya menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini tidak main-main dalam menyelesaikan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan tokoh penting seperti Hasto Kristiyanto. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK memiliki kewenangan penuh untuk memastikan semua pihak yang terkait dengan kasus ini tidak menghalangi jalannya proses hukum.
Namun, tuduhan perintangan penyidikan ini bukan pertama kalinya muncul dalam kasus besar yang melibatkan pejabat atau tokoh politik. Langkah pencekalan sering dilakukan oleh KPK untuk memastikan kelancaran penyelidikan dan menghindari potensi hilangnya bukti atau saksi penting.
Kasus pencekalan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya oleh KPK menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika melibatkan tokoh-tokoh publik. Meskipun ada klaim pelanggaran hak asasi manusia seperti yang diajukan ke Komnas HAM, langkah KPK ini menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas. Di sisi lain, Komnas HAM akan menjalankan tugasnya untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap terjamin selama proses hukum berlangsung. Keputusan akhir dalam kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.