KPK Cecar 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Apa yang Terungkap?

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan kasus korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan kasus korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada 2021-2022. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK memeriksa sembilan saksi terkait prosedur pengelolaan, pengajuan, dan pencairan dana hibah yang dicurigai diselewengkan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim. “Para saksi kami dalami terkait dengan mekanisme pengelolaan dan persetujuan dana hibah dari APBD Jatim,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/11/2024).

Pemeriksaan Mendalam Proses Pengajuan hingga Pencairan Dana Hibah

Dalam proses pemeriksaan, KPK menggali informasi dari kesembilan saksi yang terdiri dari berbagai pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengurai prosedur yang ditempuh dalam pengajuan dan pencairan dana hibah, yang ternyata memiliki sejumlah indikasi penyimpangan. KPK mencurigai adanya ketidakwajaran dalam proses administrasi dana hibah, yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Gambar Istimewa : dnaberita.com

“Kami melakukan pendalaman terhadap prosedur pencairan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Peternakan Provinsi Jatim,” jelas Tessa. Para saksi yang diperiksa diharapkan mampu memberikan gambaran terkait alur persetujuan dan mekanisme pengucuran dana hibah yang telah dilakukan.

Daftar Saksi: Dari Pejabat Pemerintah hingga Pihak Swasta

Sembilan saksi yang dihadirkan oleh KPK memiliki beragam latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat dinas, hingga pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam aliran dana hibah. Para saksi tersebut antara lain adalah:

  1. Roy Suryanto – Karyawan swasta
  2. Indyah Aryani – Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur
  3. Kotari – ASN Dinas Peternakan Provinsi Jatim
  4. Kusdiyarto – Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Jatim
  5. Hudiyono – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim
  6. Iswahyudi – Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Prov Jatim
  7. Imron Rosadi – ASN Dinas Peternakan Prov. Jatim
  8. Subaini dan Suharis – Karyawan swasta yang diduga terkait aliran dana

Masing-masing saksi memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan dana hibah ini, baik sebagai pelaksana teknis maupun penghubung dalam alur dana yang disalurkan. KPK berharap dari keterangan mereka, bisa diperoleh informasi lengkap terkait dugaan korupsi yang mencakup pengelolaan dana, cara pengajuan, hingga mekanisme pencairan.

21 Tersangka Terlibat dalam Pengurusan Dana Hibah

Kasus korupsi dana hibah di Provinsi Jatim ini sebenarnya telah menjadi sorotan sejak awal tahun, setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan kelompok masyarakat (pokmas). Ke-21 tersangka ini terdiri dari empat penerima dana dan 17 pemberi, yang terdiri dari pihak swasta dan pejabat pemerintahan.

Menurut keterangan dari KPK, empat penerima yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyelenggara negara, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara yang diduga memfasilitasi aliran dana yang tidak sesuai prosedur.

Terkait Sahat Tua Simanjuntak: Penyelidikan yang Berkembang

Kasus ini juga terkait dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang sebelumnya sudah dijerat oleh KPK. Sahat dianggap memiliki peran penting dalam jaringan korupsi dana hibah ini, mengingat posisinya yang strategis dalam menyetujui dan mengatur alokasi dana untuk kelompok masyarakat tertentu. Penetapan tersangka dalam kasus Sahat ini kemudian dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap jaringan lebih luas yang melibatkan sejumlah pihak.

Meski telah menetapkan 21 tersangka, KPK masih merahasiakan identitas lengkap mereka hingga proses penyidikan dianggap mencukupi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan kasus dan memperlancar proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Alasan Peningkatan Pengawasan Terhadap Dana Hibah

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan publik terkait lemahnya pengawasan atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu pembangunan kelompok masyarakat malah dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan alokasi anggaran, terutama di tingkat pemerintahan daerah.

KPK mengakui bahwa praktik korupsi seperti ini bisa terjadi akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam alur pengajuan dan pencairan dana. Untuk itu, KPK terus mendorong perbaikan sistem pengawasan dana hibah, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komitmen KPK dan Langkah Selanjutnya

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas penggunaan anggaran publik yang bersumber dari pajak rakyat. Lembaga antirasuah ini juga berencana melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi terkait lainnya, guna memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan korupsi dana hibah.

Sebagai lembaga pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen untuk terus memantau aliran dana publik dan memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Tessa Mahardhika.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post