TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, meskipun saat ini proses praperadilan masih berlangsung. Langkah ini menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh proses hukum lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses penyidikan dan praperadilan memiliki jalurnya masing-masing dan tidak saling memengaruhi. Hal ini memungkinkan KPK untuk mengambil tindakan hukum terhadap Hasto, termasuk penahanan.
“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, penahanan memungkinkan dilakukan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Namun demikian, keputusan akhir terkait penahanan Hasto berada di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini. KPK juga menegaskan bahwa proses hukum lain, termasuk praperadilan yang diajukan Hasto, tidak akan menghambat penyelidikan.
Penyelidikan Tetap Berjalan
Tessa menambahkan bahwa penyidik KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk memanggil saksi-saksi dan melakukan tindakan hukum lain, seperti penyitaan barang bukti, meskipun ada proses praperadilan.
“Dalam proses penyidikan, saksi-saksi bisa tetap dipanggil, dan penyidik masih dapat melakukan berbagai tindakan penyidikan lainnya, termasuk penahanan,” jelas Tessa.
Proses koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum disebut sebagai kekuatan utama KPK dalam menangani kasus korupsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat sehingga hukuman maksimal dapat dijatuhkan kepada tersangka.
“Penyidik dan jaksa selalu berkoordinasi untuk menentukan waktu terbaik melakukan penahanan dan memastikan kelengkapan alat bukti,” tambahnya.
Pemeriksaan Hasto Selama 4 Jam
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto selama kurang lebih empat jam di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan. Meski begitu, hingga kini KPK belum menahan Hasto.
Alasan tidak dilakukannya penahanan adalah karena penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain. Namun, KPK memastikan akan memanggil Hasto kembali di waktu mendatang.
“Penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto untuk melengkapi keterangan yang diperlukan,” ungkap Tessa.
Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di sisi lain, Hasto telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Praperadilan diajukan sebagai upaya hukum melawan proses penyidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh pihak Hasto.
Langkah ini menunjukkan dinamika hukum yang tengah berjalan antara pihak KPK dan Hasto. Sementara itu, publik terus mengawasi perkembangan kasus ini, mengingat Hasto adalah salah satu tokoh penting di lingkungan partai politik besar di Indonesia.
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum
KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurut Tessa, lembaga antirasuah itu selalu bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan tekanan atau intervensi politik.
“Penahanan dimungkinkan, tetapi apakah akan dilakukan atau tidak, semuanya akan bergantung pada keputusan penyidik setelah mempertimbangkan semua aspek,” tutupnya.
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan kredibilitas dan ketegasan mereka dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan figur politik papan atas. Dengan koordinasi yang solid antara penyidik dan jaksa, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.