Konflik Pengelolaan Hunian di Apartemen Graha Cempaka Mas: Warga Adukan Keputusan ke Balai Kota DKI

TransparanNews, Warga Apartemen Graha Cempaka Mas kembali mengangkat suara terkait konflik pengelolaan hunian yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Pada Senin, 18 November

Redaksi

TransparanNews, Warga Apartemen Graha Cempaka Mas kembali mengangkat suara terkait konflik pengelolaan hunian yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Pada Senin, 18 November 2024, sejumlah penghuni mengadu ke posko pengaduan Balai Kota DKI Jakarta, meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan yang mereka alami.

Permasalahan utama yang dilaporkan adalah tuntutan pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pembubaran pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) di apartemen tersebut, yang sebelumnya ditetapkan oleh mantan Gubernur DKI, Anies Baswedan.

Sejarah Konflik Pengelolaan Hunian

Konflik di Apartemen Graha Cempaka Mas dimulai sejak tahun 2013, ketika sejumlah penghuni menggugat eksistensi PPRS yang saat itu mengelola apartemen. Perubahan nomenklatur dari PPRS menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), berdasarkan Undang-Undang Rumah Susun 2011, menjadi salah satu pemicu konflik.

Gambar Istimewa : teropongnews.com

Pada tahun-tahun berikutnya, kepemimpinan PPRS Graha Cempaka Mas terpecah, menghasilkan dua kubu yang saling bersaing. Keputusan Gubernur Anies Baswedan mencabut pengesahan PPRS yang dipimpin oleh Hery Wijaya dan mendukung kubu Tonny Soenanto, semakin memperkeruh situasi.

Namun, keputusan itu akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memutuskan bahwa PPRS di bawah kepemimpinan Hery Wijaya adalah pengurus yang sah.

Desakan Warga untuk Teguh Setyabudi

Pengurus PPRS, Dwi Lies, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh putusan kasasi yang bersifat inkrah dari PTUN, yang menguatkan legalitas pengurus mereka. Ia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk mencabut keputusan Anies Baswedan terkait pembubaran PPRS mereka.

“Kami sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami mendesak agar SK yang dikeluarkan Pak Anies segera dicabut,” ujar Lies di Balai Kota.

Selain itu, warga juga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) sebagai langkah awal pemilihan Ketua P3SRS yang baru.

Kerugian Finansial hingga Rp 40 Miliar

Dwi Lies mengungkapkan bahwa akibat konflik berkepanjangan ini, pihaknya telah menanggung kerugian mencapai Rp 40 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar listrik, memelihara gedung, dan menjaga keamanan apartemen. Namun, keberadaan PPRS tandingan yang menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan tarif lebih rendah membuat dana tersebut tidak tersalurkan dengan semestinya.

“Kami harus menanggung pembayaran listrik untuk sekitar 200 warga yang tidak membayar kepada kami. Uang yang mereka bayarkan justru dibawa oleh kelompok lain,” jelasnya.

Lies juga menyatakan bahwa kerugian ini berdampak besar pada kualitas pengelolaan apartemen. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan kini habis untuk menalangi pengeluaran akibat konflik pengelolaan.

Harapan Warga kepada Pemerintah

Warga berharap agar Teguh Setyabudi memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Selain mencabut keputusan gubernur yang kontroversial, mereka juga meminta agar pemerintah menindak tegas PPRS tandingan yang dianggap telah merugikan mereka secara finansial.

“Kerugian ini sangat besar bagi kami sebagai warga. Kami berharap pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah ini agar konflik tidak semakin berlarut-larut,” pungkas Lies.

Pentingnya Kepastian Hukum

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan hunian vertikal. Tanpa adanya keputusan yang jelas dan tegas dari pemerintah, konflik internal seperti ini tidak hanya merugikan penghuni, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan rumah susun di Jakarta.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri konflik dan memastikan hak-hak warga Apartemen Graha Cempaka Mas terpenuhi. Kepastian hukum dan keadilan menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan kehidupan di hunian vertikal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post