Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa SAMAN dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, dan YouTube mematuhi peraturan yang berlaku. “Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal adalah prioritas utama kami,” ujar Meutya dalam keterangan resminya pada Jumat (24/1).
Tahapan Penegakan SAMAN
Sistem SAMAN memiliki empat tahapan dalam penegakan kepatuhannya, yaitu:
- Surat Perintah Takedown: PSE wajib menurunkan URL yang dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1): Jika perintah pertama diabaikan, PSE akan menerima teguran resmi.
- Surat Teguran 2 (ST2): Melibatkan kewajiban PSE untuk membayar denda administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Jika tetap tidak patuh, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran platform akan diterapkan.
Meutya menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan PSE, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi semua pengguna.
Kategori Konten yang Diawasi
SAMAN akan memantau beberapa kategori konten, termasuk:
- Pornografi anak dan dewasa,
- Terorisme,
- Perjudian online,
- Pinjaman online ilegal,
- Makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
PSE yang tidak mematuhi perintah takedown sesuai Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024 akan dikenakan denda administratif. Konten mendesak harus dihapus dalam waktu 1×4 jam, sementara konten tidak mendesak diberi tenggat 1×24 jam.
Komparasi dengan Regulasi Global
Komdigi menyebutkan bahwa regulasi SAMAN telah dirancang dengan mempelajari kebijakan negara lain. Sebagai contoh:
- Jerman memiliki Network Enforcement Act (NetzDG), yang mengharuskan media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
- Malaysia memberlakukan Anti-Fake News Act 2018 untuk menangani berita bohong.
- Prancis memiliki undang-undang untuk mengatasi manipulasi informasi menjelang pemilu.
“Pemerintah telah melakukan studi mendalam terhadap kebijakan negara-negara tersebut sebelum menerapkan SAMAN,” ungkap Meutya.
Fokus pada Perlindungan Anak
Komdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap kejahatan di ruang digital. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa dalam periode 2021–2023, terdapat 481 laporan anak korban pornografi dan 431 laporan anak korban eksploitasi serta perdagangan manusia. Sebagian besar kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan teknologi informasi.
Selain itu, laporan UNICEF menyebutkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Dengan penerapan SAMAN, Komdigi berharap dapat menurunkan angka tersebut secara signifikan.
Harapan ke Depan
Pemerintah optimistis penerapan SAMAN akan menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan internet, sementara platform digital didorong untuk lebih bertanggung jawab.
Komdigi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung penerapan kebijakan ini demi terciptanya ruang digital yang kondusif bagi semua kalangan, terutama anak-anak. “Kami ingin Indonesia menjadi contoh negara dengan regulasi digital yang kuat dan adaptif,” pungkas Meutya.