TransparanNews, Surabaya – Gubernur terpilih Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu untuk membangun Jawa Timur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). Putusan ini menegaskan kemenangan resmi pasangan Khofifah-Emil Elestianto Dardak untuk periode 2025–2030.
Gambar Istimewa: promediateknologi.id
“Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk mempererat persatuan. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan seluruh pihak. Terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan tugas menjaga keadilan proses demokrasi,” ujar Khofifah dalam pernyataannya di Surabaya, Rabu (5/2).
Khofifah juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat Jawa Timur, para relawan, tim pemenangan, partai pengusung, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU dan Bawaslu Jawa Timur, aparat TNI-Polri, serta tim penasihat hukum yang mendampingi selama proses di MK.
Putusan MK dan Alasan Penolakan Gugatan
Pada sidang yang digelar Selasa (4/2), MK menolak gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak mampu memberikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.”
Sebelumnya, Risma-Gus Hans meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai bahwa tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua tim hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan rasa puas atas keputusan MK tersebut. “Proses persidangan membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi. Saatnya kita meninggalkan perbedaan dan bergerak bersama membangun Jawa Timur,” ujarnya.
Hasil Pemilu dan Dukungan Masyarakat
Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno KPU Jawa Timur, pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil, berhasil memperoleh 12.192.165 suara atau 58,81 persen dari total suara sah. Mereka mengungguli pasangan nomor urut 3, Risma-Gus Hans, yang memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen), serta pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, yang mengantongi 1.797.332 suara (8,67 persen).
Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pasangan Khofifah-Emil untuk memimpin Jawa Timur selama lima tahun mendatang.
Fokus pada Pembangunan Jawa Timur
Khofifah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program prioritas yang sudah berjalan, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk melupakan perbedaan dan bersatu demi kemajuan Jawa Timur.
“Mari bergandengan tangan, bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur untuk bersatu dan bekerja sama dalam mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan keputusan final dari MK, kemenangan Khofifah-Emil kini telah sah secara hukum. Ini menjadi momentum penting untuk melupakan perbedaan politik dan memfokuskan energi pada pembangunan Jawa Timur yang lebih baik. Kepemimpinan Khofifah-Emil diharapkan mampu membawa provinsi ini menjadi pusat gravitasi ekonomi dan budaya, serta menjadi contoh keberhasilan demokrasi yang sehat dan transparan. Saatnya seluruh pihak bersatu untuk masa depan Jawa Timur yang lebih cerah.