Kementerian ATR/BPN Dorong Reforma Agraria untuk Wujudkan Swasembada Pangan di 2029

TransparanNews, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk mewujudkan swasembada pangan melalui program Reforma Agraria. Dalam kegiatan Monitoring dan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk mewujudkan swasembada pangan melalui program Reforma Agraria. Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tahun 2024 yang berlangsung di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, pada Rabu (23/10/2024), Dirjen Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapkan langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencapai target ambisius tersebut.

Yulia menjelaskan bahwa program Reforma Agraria yang digagas Kementerian ATR/BPN bukan hanya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, tetapi juga sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional. “Kami bekerja sama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan melalui program Reforma Agraria. Fokus utama kami saat ini adalah memperkuat ketahanan pangan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Target 4 Juta Hektare Tanah untuk Swasembada Pangan

Salah satu langkah besar yang menjadi prioritas pemerintah adalah menambah 4 juta hektare luas panen hingga tahun 2029. Target ambisius ini sejalan dengan visi swasembada pangan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo. “Tugas besar ini menjadi tanggung jawab bersama. Reforma Agraria tak hanya soal redistribusi tanah, tapi juga terkait upaya menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Yulia.

Gambar Istimewa : bisnistoday.co.id

Dalam kerangka Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab untuk melaksanakan Redistribusi Tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta sertifikasi tanah atau penataan aset. Selain itu, program ini akan diikuti dengan penataan akses dan pemberdayaan tanah yang diberikan kepada masyarakat. Dengan cara ini, tanah yang telah didistribusikan dapat digunakan secara produktif untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Dasar Hukum dan Dukungan untuk Reforma Agraria

Pelaksanaan program Reforma Agraria mendapat dukungan penuh dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. UU tersebut menegaskan pentingnya redistribusi tanah dan penataan akses lahan untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Keberlanjutan Reforma Agraria, menurut Yulia, akan menjadi fondasi kuat dalam upaya mencapai kedaulatan pangan Indonesia.

“Kami diminta untuk terus menjalankan redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat memanfaatkan tanah dengan optimal,” ujarnya. Melalui sinergi antar kementerian, Kementerian ATR/BPN berharap proses redistribusi tanah berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari program ini.

Kolaborasi dengan Berbagai Kementerian untuk Mempercepat Program

Untuk mencapai target ini, sinergi antar instansi pemerintah menjadi kunci penting. Kementerian ATR/BPN secara aktif bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Transmigrasi. Menurut Yulia, kolaborasi lintas sektor ini penting untuk mempercepat proses redistribusi tanah dan meningkatkan produksi pangan.

“Kami berharap, ke depannya kami dapat lebih fokus dalam mengakselerasi tugas bersama ini dengan melibatkan berbagai pihak, sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampak manfaat dari program Reforma Agraria,” kata Yulia optimis.

Langkah Konkret Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Program Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi lahan, tetapi juga pada peningkatan produktivitas tanah yang diberikan kepada masyarakat. Dengan akses yang lebih baik terhadap lahan, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan hasil pertanian dan berkontribusi terhadap upaya pencapaian swasembada pangan nasional. Hal ini penting terutama dalam menghadapi tantangan global yang mempengaruhi rantai pasokan pangan dunia.

Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa program Reforma Agraria ini tidak hanya selesai pada tahap penyerahan sertifikat tanah, tetapi juga diikuti dengan program pemberdayaan yang berkelanjutan. Dengan adanya penataan akses yang lebih baik, masyarakat dapat menggunakan tanah yang mereka miliki untuk pertanian, perkebunan, atau kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung ketahanan pangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post