Kemendag Tegas dalam Melindungi Industri Dalam Negeri dari Impor Ilegal

TransparanNews, Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan komitmen tegas dengan mengambil langkah nyata dalam menangani impor ilegal,

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan komitmen tegas dengan mengambil langkah nyata dalam menangani impor ilegal, khususnya pada sektor tekstil yang semakin rentan terhadap praktik impor yang tidak sesuai regulasi. Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin upaya ini dengan melakukan ekspose terhadap ribuan gulungan kain ilegal senilai Rp90 miliar di Kapuk Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Barang-barang ilegal ini ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap impor, terutama untuk memastikan barang-barang yang masuk telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

“Kemendag berkomitmen untuk terus mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga dan mengawasi agar industri dalam negeri dapat terlindungi,” ujar Mendag Budi dalam siaran pers.

Pengawasan Tekstil di Jakarta

Kemendag telah melakukan pengawasan intensif di dua lokasi di Jakarta dalam satu bulan terakhir. Operasi pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat, pada 30 Oktober 2024, di mana Satgas menemukan sekitar 30.000 rol TPT senilai Rp30 miliar. Sementara itu, operasi kedua diadakan di Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024, dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol kain ilegal senilai Rp60 miliar.

Gambar Istimewa : viva.co.id

Barang-barang ini diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian dalam dokumentasi Persetujuan Impor (PI), tidak adanya Laporan Surveyor (LS), dan ketidaklengkapan registrasi terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Masuknya barang ilegal yang tidak mengikuti aturan ini adalah ancaman utama bagi industri tekstil dalam negeri,” imbuh Mendag Budi.

Empat Kali Ekspose Barang Ilegal Sejak Satgas Dibentuk

Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose terhadap barang-barang impor ilegal sebanyak empat kali, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat. Beberapa ekspose penting yang dilakukan meliputi:

  1. Ekspose pertama pada 26 Juli 2024 di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
  2. Ekspose kedua pada 6 Agustus 2024 di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, senilai Rp41,19 miliar.
  3. Ekspose ketiga pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, dengan nilai temuan Rp10 miliar.
  4. Ekspose keempat pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan barang-barang ilegal senilai Rp11,45 miliar.

Tindakan lanjutan dari ekspose ini adalah pemusnahan barang ilegal yang dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024, yang disaksikan oleh perwakilan seluruh anggota Satgas.

Upaya Melindungi Ekonomi Nasional dan Kesejahteraan Konsumen

Selain mendukung keberlanjutan industri lokal, pengawasan ketat terhadap impor ilegal juga berdampak langsung pada perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, mengungkapkan bahwa masuknya barang impor ilegal memiliki efek domino yang signifikan, mulai dari perekonomian masyarakat hingga industri domestik. Menurutnya, impor ilegal menjadi tantangan besar bagi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan konsumen di dalam negeri.

“Satgas akan terus menjalankan pengawasan ketat guna melindungi industri lokal, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” jelas Rusmin.

Kemendag terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Ditjen Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri, untuk memperkuat langkah-langkah penanganan impor ilegal. Sinergi antar-lembaga ini memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan penerapan sanksi tegas kepada pelaku impor ilegal.

Keterlibatan Lintas Sektor dalam Penindakan Impor Ilegal

Kegiatan ekspose barang impor ilegal turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN), Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Deputi Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut, serta perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Melalui kerjasama lintas sektor ini, diharapkan pengawasan terhadap impor ilegal dapat dilakukan dengan lebih menyeluruh dan komprehensif. Dengan keterlibatan berbagai instansi, pemerintah berupaya agar setiap upaya masuknya barang-barang ilegal bisa ditangani secara efektif di seluruh titik masuk dan distribusi.

Langkah Strategis dalam Membangun Industri Tekstil yang Tangguh

Dalam rangka menjaga kelangsungan industri tekstil dalam negeri, Kemendag fokus pada penerapan regulasi yang ketat dan melarang masuknya barang-barang ilegal yang mengancam keberlanjutan bisnis lokal. Program seperti Satgas Pengawasan Barang Tertentu akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa produk tekstil ilegal tidak merusak pasar domestik yang seharusnya diisi oleh hasil karya pelaku industri lokal.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap impor ilegal, Kemendag berharap agar industri tekstil dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di pasar internasional. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri tanpa harus tergantung pada produk impor yang merugikan perekonomian lokal.

Kemendag di bawah kepemimpinan Mendag Budi Santoso berkomitmen penuh dalam melindungi industri dalam negeri dari ancaman impor ilegal, khususnya dalam sektor tekstil. Melalui operasi pengawasan yang ketat dan penindakan tegas, Kemendag berupaya menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai instansi terkait menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post