Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja

TransparanNews, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan akad nikah yang memberikan fleksibilitas lebih bagi calon pengantin. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor

Redaksi

TransparanNews, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan akad nikah yang memberikan fleksibilitas lebih bagi calon pengantin. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, akad nikah kini dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja resmi.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2024. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku lagi.

Fleksibilitas Baru dalam Pelaksanaan Akad Nikah

Dalam Pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, dijelaskan bahwa akad nikah pada prinsipnya tetap dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, peraturan ini memberikan ruang bagi calon pengantin untuk menggelar akad nikah di luar KUA atau di luar hari kerja, dengan syarat tertentu.

Gambar Istimewa : detik.net.id

Sebagaimana tertuang dalam ayat (2) Pasal 16, syarat tersebut adalah adanya permintaan dari calon pengantin (catin) dan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN). “Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Penggantian Aturan Lama

Dengan diberlakukannya PMA 30 Tahun 2024, aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024 resmi dicabut. Sebelumnya, PMA 22 Tahun 2024 hanya mengatur bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja atau di luar KUA dengan ketentuan tertentu. Namun, aturan baru ini memberikan kejelasan lebih terkait pelaksanaan akad nikah di luar jadwal resmi.

Menurut Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024, peraturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal diundangkannya PMA yang baru ini. Hal ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi calon pengantin yang membutuhkan fleksibilitas dalam pelaksanaan akad nikah.

Kemudahan bagi Calon Pengantin

Perubahan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama bagi calon pengantin yang memiliki kebutuhan khusus atau jadwal yang tidak memungkinkan untuk menggelar akad nikah pada hari dan jam kerja. Dengan adanya aturan baru ini, calon pengantin dapat mengajukan permohonan kepada KUA setempat untuk melaksanakan akad nikah sesuai dengan waktu dan tempat yang diinginkan, selama mendapat persetujuan dari pihak terkait.

Harapan atas Aturan Baru

PMA 30 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan solusi praktis dan efisien bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan. Fleksibilitas ini juga dinilai dapat meningkatkan pelayanan KUA terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pencatatan nikah dapat berjalan lebih lancar tanpa mengurangi esensi dan syarat-syarat pernikahan yang berlaku. Selain itu, Kemenag terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Aturan baru dari Kementerian Agama ini memberikan angin segar bagi calon pengantin yang membutuhkan fleksibilitas waktu dan tempat dalam melaksanakan akad nikah. Dengan penyesuaian ini, diharapkan pernikahan dapat tetap berlangsung khidmat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi Anda yang berencana menikah dalam waktu dekat, pastikan untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku sesuai dengan PMA 30 Tahun 2024.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post