Kemenag Pastikan JKN Calon Jemaah Haji Aktif demi Perlindungan Kesehatan

TransparanNews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler serta petugas haji yang

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler serta petugas haji yang akan berangkat pada musim haji 1446 H/2025 M wajib memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kesehatan para jemaah mulai dari tahap persiapan hingga kepulangan ke Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait teknis pengisian kuota haji reguler serta ketentuan pelunasan biaya haji tahun 2025. Dengan aturan ini, setiap jemaah harus memastikan bahwa BPJS Kesehatan mereka dalam kondisi aktif sebelum keberangkatan.

Jemaah haji reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat ke Tanah Suci. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, baik saat persiapan, pelaksanaan ibadah haji, maupun setelah kepulangan ke Indonesia,” ujar Muhammad Zain pada Rabu (12/2/2025).

Perlindungan Kesehatan Sebelum dan Setelah Haji

Lebih lanjut, Muhammad Zain menerangkan bahwa JKN akan menanggung biaya perawatan kesehatan bagi jemaah yang mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan. Jika jemaah sakit dan membutuhkan perawatan sebelum menunaikan ibadah haji, maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal yang sama juga berlaku setelah kepulangan ke Indonesia, jika jemaah masih memerlukan perawatan medis.

“Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, perbedaannya adalah kini kepesertaan JKN menjadi syarat wajib bagi jemaah haji reguler. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersifat opsional, tetapi dengan kebijakan baru ini, jemaah akan lebih terlindungi secara menyeluruh,” jelasnya.

Kesehatan Jemaah Jadi Prioritas

Kementerian Agama berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan jemaah haji dalam menjalankan ibadah. Dengan adanya jaminan kesehatan yang aktif, para jemaah tidak perlu khawatir terkait kemungkinan biaya pengobatan sebelum atau setelah ibadah haji.

Muhammad Zain juga menekankan pentingnya kesadaran jemaah dalam memastikan kepesertaan mereka aktif sebelum keberangkatan. Menurutnya, kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi para jemaah karena mereka tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan selama di Arab Saudi tetapi juga sebelum dan sesudah ibadah haji.

“Kami ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan pelayanan terbaik, baik dari aspek kesehatan maupun fasilitas lainnya. Semoga seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, sehat, dan meraih haji yang maqbul serta mabrur,” tutupnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil langkah penting dengan mewajibkan seluruh jemaah haji reguler memiliki kepesertaan JKN yang aktif. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kesehatan jemaah sejak tahap persiapan hingga kepulangan ke Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, jemaah dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah haji, karena memiliki perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post