Kejati Jakarta Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

TransparanNews, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dana yang

Redaksi

TransparanNews, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dana yang digunakan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa meski belum ada tersangka, penyelidikan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum setelah ditemukan indikasi tindak pidana. “Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum,” ujar Syahron pada Jumat (20/12/2024).

Gambar Istimewa : adhyaksadigital.com

Langkah penyidikan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024. Sejauh ini, tim Kejati telah melakukan serangkaian penggeledahan di lima lokasi berbeda dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain ratusan stempel fiktif dan uang tunai senilai Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga erat kaitannya dengan praktik korupsi yang menyimpang dari alokasi dana kegiatan di Disbud DKI Jakarta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat pemerintahan daerah.

Respons Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut bergerak cepat merespons dugaan korupsi ini. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran oleh Dinas Kebudayaan pada tahun 2023.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Menurutnya, Pemprov DKI telah menerima pemberitahuan resmi dari Kejati DKI Jakarta mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

“Pj Gubernur telah menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan pada tahun 2023,” ujar Budi dalam pernyataan resmi, Rabu (18/12/2024).

Hasil Investigasi Awal

Berdasarkan hasil investigasi awal Inspektorat, ditemukan indikasi adanya kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan. Investigasi ini mencakup pemeriksaan terhadap berbagai dokumen anggaran serta wawancara dengan pihak-pihak terkait.

“Dari hasil investigasi, terindikasi bahwa beberapa aktivitas kegiatan tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemprov DKI,” jelas Budi.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana publik. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung langkah hukum yang diambil oleh Kejati, termasuk memberikan akses penuh kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta terkait.

Masyarakat pun berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil. Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran ini diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menjadi salah satu perhatian utama menjelang akhir tahun 2024, sekaligus pengingat akan pentingnya reformasi birokrasi dan pengelolaan anggaran yang akuntabel di tingkat pemerintahan daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post