Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat, LP3HI dan MAKI Gugat Polda Metro Jaya serta Kejati DKI

TransparanNews, Proses hukum terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali

Redaksi

TransparanNews, Proses hukum terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan. Hingga kini, penyelesaian kasus tersebut dianggap jalan di tempat, bahkan hampir satu tahun setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang akan mulai disidangkan pada Selasa, 26 November 2024.

Poin Gugatan: Proses Hukum yang Berlarut-larut

Dalam gugatan tersebut, LP3HI dan MAKI menyoroti lambannya penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menilai bahwa penghentian penyidikan yang tidak jelas telah melanggar prinsip keadilan.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

“Perkara ini sudah berusia hampir satu tahun, tetapi belum ada kejelasan. Ini merugikan negara dan rakyat Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum,” ujar Kurniawan.

Ia menambahkan, lambatnya proses hukum ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan kesetaraan semua warga negara di depan hukum.

Kasus Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam penyidikan yang dilakukan, tercatat sebanyak 160 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sedang dikembangkan oleh penyidik. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.

Tuntutan LP3HI dan MAKI

LP3HI dan MAKI mendesak agar Polda Metro Jaya dan Kejati DKI segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Pembuktian bersalah atau tidaknya adalah wewenang hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan menjadi alasan untuk memperlambat penyidikan,” tegas Kurniawan.

Menurut Kurniawan, langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Jika proses hukum terus berlarut, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus Firli Bahuri menjadi salah satu ujian besar bagi lembaga penegak hukum di Indonesia. Dengan melibatkan mantan pejabat tinggi KPK, publik menaruh harapan besar bahwa kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan.

Lambannya penanganan kasus tidak hanya mencoreng citra lembaga hukum, tetapi juga memunculkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi tersangka dari jeratan hukum.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kini memasuki babak baru dengan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. LP3HI dan MAKI berharap gugatan ini dapat mendorong percepatan penyelesaian kasus dan memastikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Dengan perhatian publik yang besar, langkah transparan dan tegas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta diharapkan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post