Jumlah Tenaga Kerja Asing di Bangka Turun 19% Dampak Kasus Tata Niaga Timah

Pangkalpinang — Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Pulau Bangka mengalami penurunan signifikan sepanjang 2024. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Redaksi

Pangkalpinang — Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Pulau Bangka mengalami penurunan signifikan sepanjang 2024. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, sebanyak 1.573 TKA tercatat pada tahun 2024, turun 19% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.934 tenaga kerja. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yang mencatatkan 1.939 TKA.

Penurunan jumlah TKA ini tidak terlepas dari dampak penegakan hukum terkait kasus korupsi tata niaga timah yang mengguncang industri pertambangan di daerah tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Alimuddin, menyebut bahwa banyak perusahaan yang terpaksa menghentikan operasionalnya akibat kasus tersebut.

Gambar Istimewa : voiceindonesia.co

“Kasus megakorupsi tata niaga timah membuat sejumlah pabrik pengolahan, perkebunan kelapa sawit, dan sektor lainnya tidak beroperasi. Hal ini berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk bagi TKA,” ungkap Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis (2/1/2025).

TKA Pulang ke Negara Asal

Sebagian besar TKA yang kehilangan pekerjaan memilih untuk kembali ke negara asal mereka. Alimuddin menambahkan bahwa mayoritas TKA yang bekerja di Pulau Bangka berasal dari sektor-sektor utama seperti pertambangan bijih timah, perkebunan kelapa sawit, budidaya udang, serta jasa lainnya.

“Manajemen perusahaan terdampak kasus korupsi melakukan PHK kepada pekerjanya, sehingga banyak TKA yang memutuskan untuk pulang,” jelas Alimuddin.

Dalam upaya mengelola dinamika kehadiran warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Pangkalpinang telah menerbitkan kebijakan pengawasan yang lebih terkoordinasi dan humanis. Pada tahun 2025, kantor tersebut akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Bangka Belitung.

Peningkatan Pengawasan WNA

Selain pengawasan operasional, Imigrasi Pangkalpinang juga akan meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel dan penginapan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan WNA yang menginap, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami akan terus mengedukasi masyarakat dan pemilik fasilitas akomodasi mengenai pentingnya pelaporan keberadaan WNA. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian yang efektif dan humanis,” tambah Alimuddin.

Dampak Luas Kasus Tata Niaga Timah

Kasus megakorupsi tata niaga timah yang terjadi di Bangka Belitung tidak hanya memengaruhi sektor ekonomi lokal tetapi juga menciptakan efek domino pada tenaga kerja, termasuk pekerja asing. Banyaknya perusahaan yang berhenti beroperasi berdampak besar pada penurunan jumlah tenaga kerja, yang sebagian besar bekerja di sektor-sektor vital seperti tambang dan perkebunan.

Dengan penurunan jumlah TKA dan kebijakan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi berupaya memulihkan stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah Bangka Belitung. Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memitigasi dampak negatif dari kasus hukum yang terjadi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post