“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, penasihat hukum kami telah menyerahkan surat terkait praperadilan kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Proses Hukum Diserahkan pada Pimpinan KPK
Hasto menjelaskan bahwa kelanjutan pemeriksaannya bergantung pada kebijakan pimpinan KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah proses pemeriksaan tetap dilanjutkan atau menunggu hasil praperadilan.
Gambar Istimewa : sabangmeraukenews.com
“Apakah pemeriksaan saya akan tetap berjalan atau pimpinan KPK memutuskan untuk menunda proses hingga praperadilan selesai, kami serahkan hal itu sepenuhnya kepada mereka,” tegas Hasto.
Asas Praduga Tak Bersalah Jadi Pegangan
Dalam pernyataannya, Hasto menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku akan dijalankan secara adil dan profesional.
“Kami percaya bahwa mekanisme hukum akan ditempuh dengan prinsip asas praduga tak bersalah, sehingga hak-hak saya sebagai warga negara tetap terjaga,” tambahnya.
Siap Memberikan Keterangan
Hasto juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus yang menjeratnya. Ia memastikan bahwa tim hukumnya telah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan baik secara formil maupun materiil.
“Untuk proses pemeriksaan ini, baik secara formil maupun materiil, kami telah siap memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya dengan percaya diri.
Langkah Praperadilan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum
Langkah praperadilan yang diambil oleh Hasto merupakan upaya untuk mempertahankan hak-hak hukumnya di tengah proses penyidikan yang berjalan. Praperadilan dikenal sebagai mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan hukum tertentu untuk mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK terkait langkah hukum yang diajukan oleh Hasto. Namun, pengajuan praperadilan ini diprediksi akan menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik dalam waktu dekat.
Dengan menempuh jalur hukum ini, Hasto berharap proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan sekaligus menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.