Harga Emas Antam Hari Ini Tetap di Rp 1.667.000 per Gram, Simak Rinciannya!

TransparanNews, Harga emas batangan Antam pada hari ini, Selasa (11/2/2025), tercatat stagnan di angka Rp 1.667.000 per gram. Informasi ini diperoleh dari situs resmi Logam

Redaksi

TransparanNews, Harga emas batangan Antam pada hari ini, Selasa (11/2/2025), tercatat stagnan di angka Rp 1.667.000 per gram. Informasi ini diperoleh dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB. Menariknya, harga ini tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya, Senin (10/2/2025), yang juga berada di angka yang sama.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga tetap stabil di angka Rp 1.518.000 per gram. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar emas masih dalam fase yang relatif tenang tanpa fluktuasi signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Pajak dalam Transaksi Emas

Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli emas batangan, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat beberapa ketentuan pajak yang harus dipenuhi.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan

Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam per Selasa (11/2/2025) sesuai dengan ukuran yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 883.500
  • 1 gram: Rp 1.667.000
  • 2 gram: Rp 3.274.000
  • 3 gram: Rp 4.886.000
  • 5 gram: Rp 8.110.000
  • 10 gram: Rp 16.165.000
  • 25 gram: Rp 40.287.000
  • 50 gram: Rp 80.495.000
  • 100 gram: Rp 160.912.000
  • 250 gram: Rp 402.015.000
  • 500 gram: Rp 803.820.000
  • 1.000 gram: Rp 1.607.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Tak hanya saat menjual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan.

Harga emas batangan Antam pada Selasa (11/2/2025) tetap berada di angka Rp 1.667.000 per gram, tanpa perubahan dari hari sebelumnya. Harga buyback juga stabil di Rp 1.518.000 per gram. Dalam melakukan transaksi jual beli emas, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku, baik saat pembelian maupun penjualan kembali. Dengan memahami detail harga dan pajak ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola investasi emas Anda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post