Fenomena Laut Tangerang Dipagari Bambu: Benarkah Sudah Bersertifikat HGB?

TransparanNews, Media sosial belakangan ini diramaikan oleh kabar bahwa sepanjang 30 kilometer laut di Tangerang, Banten, dipagari bambu dan memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Redaksi

TransparanNews, Media sosial belakangan ini diramaikan oleh kabar bahwa sepanjang 30 kilometer laut di Tangerang, Banten, dipagari bambu dan memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Kabar ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, terutama soal legalitas dan dampaknya terhadap tata ruang kawasan pesisir tersebut. Situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu www.bhumi.atrbpn.go.id, mengungkap bahwa beberapa kavling di area itu memang sudah disertifikasi dengan HGB.

Gambar Istimewa : kompas.com

Luas Area dengan HGB Mencapai 537,5 Hektar

Hasil penelusuran melalui aplikasi BHUMI menunjukkan bahwa area dengan status HGB ini mencakup lebih dari 537,5 hektar atau setara dengan 5.375.000 meter persegi. Kavling-kavling tersebut memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 3.458 meter persegi hingga yang terbesar mencapai 60.387 meter persegi.

Menurut urbanis dan pengamat perkotaan Elisa Sutanujaya, luas area tersebut cukup untuk membangun sebuah kota mandiri baru. “Ini bukan lagi skala untuk perumahan biasa. Luasnya sudah setara kota mandiri,” ungkap Elisa dalam wawancaranya pada Minggu (19/1/2025).

Ia menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini merevisi aturan sebelumnya terkait penetapan tanah musnah, memungkinkan proses sertifikasi dengan cara yang berbeda dari aturan yang berlaku sebelumnya.

Proses Sertifikasi yang Janggal

Elisa membandingkan kasus ini dengan penerbitan HGB untuk Pulau C dan D pada tahun 2017. Saat itu, pengembang harus melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan masterplan, pengajuan izin pembangunan reklamasi, hingga akhirnya mendapatkan sertifikat lahan. Namun, pada kasus ini, sertifikat HGB sudah diterbitkan terlebih dahulu sebelum izin pembangunan dikeluarkan.

“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Prosesnya terkesan tidak transparan dan menyisakan rasa ketidakadilan di masyarakat,” tegas Elisa.

Ketidakadilan ini semakin mencolok karena di saat yang sama, ribuan warga pesisir di berbagai wilayah seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, hingga Demak masih kesulitan mendapatkan sertifikat atas lahan yang mereka tempati. Mereka bahkan telah bertahun-tahun mengajukan reforma agraria, tetapi progresnya masih jauh dari harapan. “Luas tanah yang didaftarkan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bahkan tidak mencapai 25 persen dari kavling HGB di laut Tangerang,” tambah Elisa.

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Menanggapi kontroversi ini, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memberikan penjelasan. Ia menyebut bahwa aplikasi BHUMI merupakan peta terbuka berbasis partisipasi masyarakat. “Peta ini bukan real-time, sehingga validitasnya harus diverifikasi ke kantor pertanahan setempat,” jelas Harison.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat memperbarui data di aplikasi tersebut, termasuk mencantumkan tanah atau bangunan mereka sendiri. Harison menekankan bahwa tidak semua wilayah yang tercantum sebagai laut di peta BHUMI benar-benar berupa perairan. “Beberapa area di sepanjang 30 kilometer itu sudah berubah menjadi daratan,” tutupnya.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Kontroversi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan lingkungan. Dengan sertifikasi HGB di kawasan yang dulunya laut, muncul kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan dampak bagi masyarakat pesisir. Mereka yang menggantungkan hidup pada laut terancam kehilangan ruang hidupnya.

Kasus ini membuka kembali diskusi tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan lahan dan keadilan bagi masyarakat kecil. Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih rinci dan mengambil langkah tegas untuk memastikan tata kelola lahan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post