1. Modus Judi Online yang Semakin Beragam
Judi online terus bertransformasi dengan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Salah satu kasus yang mencuat adalah pengungkapan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada Maret 2024. Situs seperti bxxchanger.com dan alxxchanger.club menggunakan kedok trading dengan omzet miliaran rupiah per bulan. Modus ini mengelabui pemain dengan janji keuntungan besar dari spekulasi harga aset.
Gambar Istimewa : riaueditor.com
Lebih lanjut, pada Juli 2024, jaringan internasional yang menggabungkan judi online dan konten pornografi juga terungkap. Jaringan ini memiliki omzet hingga Rp 500 miliar, dengan server di luar negeri dan operasi di beberapa provinsi Indonesia.
2. Figur Publik Terlibat Judi Online
Kasus judi online tidak hanya melibatkan bandar dan pemain, tetapi juga menyeret nama-nama figur publik. Beberapa artis ternama seperti Wulan Guritno dan Deny Cagur diduga mempromosikan situs judi online.
Pihak kepolisian mengusut laporan terkait promosi judi oleh 27 artis lainnya. Dalam perkembangan terbaru, sejumlah influencer dan kreator konten juga ditindak, termasuk Natta Eko Stevanus dan Gunawan “Sadbor”, yang bahkan sempat dijadikan duta antijudi setelah penahanannya ditangguhkan.
3. Data Mengejutkan tentang Pemain Judi Online
Menurut data yang dirilis oleh Desk Pemberantasan Judi Online, jumlah masyarakat Indonesia yang terpapar judi online mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk 97.000 anggota TNI/Polri dan 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Pemerintah memprediksi angka ini akan terus bertambah jika tidak ada tindakan masif.
Kerugian negara akibat judi online sangat signifikan, dengan perputaran uang mencapai Rp 900 triliun sepanjang tahun 2024.
4. Penindakan Hukum dan Barang Bukti
Selama 16 hari kerja pada November 2024, polisi mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp 77 miliar, ratusan perangkat elektronik, hingga kendaraan dan senjata api.
Meski penegakan hukum gencar dilakukan, muncul kasus oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online agar tidak terblokir. Para tersangka, termasuk pegawai Komdigi dan bandar judi, meraup keuntungan hingga Rp 167 miliar.
5. Upaya Pencegahan Judi Online
Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk memerangi judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir lebih dari 104 ribu situs dan mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank terkait. Selain itu, ribuan kata kunci judi dihapus dari platform seperti Google dan Meta.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan penyedia layanan e-wallet untuk menekan transaksi terkait judi online.
6. Polemik Sosok “Inisial T”
Isu sosok “T” sebagai pengendali judi online sempat memicu kegaduhan publik. Mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengklaim mengetahui identitas “T,” tetapi penyelidikan lebih lanjut tidak menemukan bukti konkret. Bahkan, pelawak Tessy Srimulat harus memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan isu ini
Fenomena judi online di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Dampaknya meluas, mulai dari kerugian ekonomi hingga kerusakan moral. Pemerintah, bersama masyarakat, perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif. Langkah preventif dan penindakan hukum harus terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih.