TransparanNews, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menantikan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Menurut Yudi, kasus ini seharusnya segera diuji dalam sidang perkara pokok agar seluruh bukti yang dikantongi penyidik dapat dipertimbangkan secara hukum. “Semua sudah dibuka oleh KPK. Kita berharap kasus ini benar-benar bisa segera diuji di pengadilan dalam sidang perkara pokok,” ujar Yudi saat diwawancarai Beritanasional.com, Minggu (9/2/2025).
KPK Yakin dengan Bukti yang Dimiliki
Meskipun menunggu hasil praperadilan, Yudi menegaskan bahwa fakta yang diungkap KPK sudah cukup kuat untuk menjerat Hasto dalam perkara ini. “Apa yang disampaikan KPK tentu memberikan keyakinan kepada kita bahwa kasus ini memang ada dan bukan rekayasa. Semuanya berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Hasto sendiri telah mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, dan kini proses hukum tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Enggan Berandai-andai Soal Penahanan Hasto
Menanggapi perkembangan kasus ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan penahanan Hasto jika KPK memenangkan praperadilan. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam wewenang penyidik.
“Kalau menang? Ya, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik karena ada syarat formal dan material. Saya tidak bisa berbicara atas nama penyidik,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada media.
Tessa juga menjelaskan bahwa dalam setiap perkara penyidikan, pada akhirnya akan ada proses penahanan sebelum kasus dilimpahkan ke persidangan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak membuat spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Bagaimana Jika KPK Kalah dalam Praperadilan?
Ketika ditanya apakah KPK akan kembali menetapkan Hasto sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan, Tessa kembali menegaskan untuk menunggu hasil resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kita tidak perlu berandai-andai. Mari kita tunggu saja hasil proses peradilan dan praperadilan seperti apa. Setelah itu, baru saya akan menjelaskan langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.
Dalam kasus serupa, jika KPK kalah dalam praperadilan, lembaga antirasuah ini masih memiliki opsi untuk kembali membuka penyelidikan dengan bukti yang lebih kuat atau mencari celah hukum lain guna menjerat pihak yang diduga terlibat.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus besar yang telah lama menjadi sorotan. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, meyakini bahwa bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat, tetapi tetap menunggu hasil akhir dari praperadilan sebelum kasus ini bisa dilanjutkan ke sidang perkara pokok. Sementara itu, KPK memilih untuk tidak berspekulasi dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kini, semua mata tertuju pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.