TransparanNews, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu akan diselesaikan sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Hal ini disampaikan oleh Adies pada Selasa (14/1/2025).
Gambar Istimewa : rm.id
“Yang pasti, pemilihan presiden masih lama. Sebelum pemilihan presiden itu, RUU tersebut pasti akan dibahas,” ujar Adies.
Mahkamah Konstitusi Tak Beri Batas Waktu
Meskipun MK tidak menetapkan batas waktu yang jelas untuk perubahan undang-undang ini, Adies menegaskan bahwa revisi akan dilakukan sebelum pemilu berikutnya. Menurutnya, proses ini membutuhkan kajian yang matang agar sejalan dengan putusan MK.
“Pasti ini masih cukup waktu. Kalau tidak salah, dalam putusan MK itu, tidak disebutkan secara eksplisit apakah ada batasan waktu tertentu seperti setahun atau dua tahun. Tetapi, kita akan menyelesaikannya sebelum pemilu mendatang,” lanjutnya.
Fokus Pada Mekanisme dan Stakeholder
Adies juga menyoroti peran Komisi II DPR RI dan para pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi ini. Ia menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dapat saja dilakukan dengan metode Omnibus Law, mengingat cakupannya yang luas dan melibatkan berbagai elemen pemilu, seperti pemilihan legislatif, pilkada, dan pemilihan presiden.
“Semua kemungkinan akan dibahas, karena ini menyangkut berbagai aspek pemilu. Kami menyerahkan mekanisme ini kepada Komisi II dan stakeholder terkait untuk merancang strategi konstitusional yang sesuai,” ungkap Adies.
Implikasi Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan presidential threshold merupakan salah satu isu penting dalam revisi ini. Keputusan tersebut diyakini akan membuka peluang yang lebih luas bagi calon-calon presiden potensial dari berbagai latar belakang partai politik. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih sehat dan demokratis.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menyusun undang-undang yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari seluruh elemen, termasuk masyarakat, menjadi krusial dalam proses ini.
Dengan waktu yang masih tersedia hingga Pemilu 2029, DPR RI diharapkan mampu merumuskan revisi UU Pemilu yang komprehensif dan sesuai dengan putusan MK. Penghapusan presidential threshold tidak hanya menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi, tetapi juga sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan keputusan hukum dengan transparansi dan akuntabilitas.